-->

Rabu, 11 Oktober 2017

DPRD Bali Belajar Pengelolaan Transportasi di Jakarta

DPRD Bali Belajar Pengelolaan Transportasi di Jakarta

Denpasar, Balikini.Net - Komisi III DPRD Bali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/10/2017). "Kami ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Perda Pemprov DKI Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi," kata anggota Komisi III DPRD Bali IB Gede Udiyana yang memimpin rombongan Kunker tersebut.

Politisi partai Golkar asal Sanur ini menjelaskan, dalam Perda tersebut mengatur penanganan transportasi di Jakarta. "Salah satunya mengatur pembelian kendaraan bermotor baik perorangan maupun badan usaha harus menyertakan bukti kepemilikan garasi yang ditandatangani oleh kelurahan setempat. Ini menjadi salah satu persyaratan dikeluarkannya STNK," kata Udiyana.

Dalam penegakan Perda tersebut, pemprov DKI mendapatkan pemasukan mencapai Rp60 Miliar dari hasil penindakan di jalan. "Tilang sudah menggunakan kamera CCTV," ujarnya.

Udiyana melanjutkan, pengelolaan transportasi untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta dilakukan mulai dari penerapan aturan ganjil genap, larangan sepeda motor untuk melintasi ruas jalan tertentu. "Hingga pembangunan infrastruktur yang menunjang penggunaan transportasi umum massal pun sudah dilakukan untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Solusi ke depannya akan diterapkan,  sistem jalan berbayar di daerah tertentu yang sering mengalami kemacetan," jelasnya.

DPRD DKI Jakarta, kata dia, menyarankan Pemprov Bali segera berbenah sehingga tidak mengalami kemacetan seperti DKI Jakarta, dengan segera menyiapkan moda transportasi masal selain Taxi, misalnya dengan pembangunan MRT,  kereta gantung atau skyway. ***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved