[Foto: IGK Kresna Budi] |
Denpasar, Balikini.Net - Anggota fraksi partai Golkar DPRD Bali IGK Kresna Budi meminta perbankan untuk memberikan toleransi kepada debitur yang terdampak status awas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, dengan menjadwal ulang pembayaran pinjaman mereka di bank. Menurut dia, bencana gunung Agung ini adalah force majeure (kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, red).
Anggota Komisi I DPRD Bali ini mengatakan, para debitur itu tidak bisa lagi menjalankan usaha selama berada di tempat pengungsian. Sumber penghasilan mereka hilang sehingga akan terjadi kredit macet. "Apa yang dialami para pengungsi di Karangasem adalah force majeure. Kita himbau kepada perbankan untuk memberi toleransi kepada mereka untuk membayar pinjamannya di bank," kata Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Kamis (26/10/2017).
Wakil rakyat asal Buleleng ini meyakini perbankan akan memberikan toleransi itu kepada debitur terdampak Gunung Agung. "Sebab, perbankan juga tidak ingin kehilangan kepercayaan masyarakat. Masyarakat tidak lagi mau meminjam uang di bank tersebut jika tidak ada toleransi penjadwalan ulang pembayaran pinjaman. Jumlah debitur itu tidak sedikit, apalagi ini karena force majeure," pungkas Kresna Budi.***
Anggota Komisi I DPRD Bali ini mengatakan, para debitur itu tidak bisa lagi menjalankan usaha selama berada di tempat pengungsian. Sumber penghasilan mereka hilang sehingga akan terjadi kredit macet. "Apa yang dialami para pengungsi di Karangasem adalah force majeure. Kita himbau kepada perbankan untuk memberi toleransi kepada mereka untuk membayar pinjamannya di bank," kata Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Kamis (26/10/2017).
Wakil rakyat asal Buleleng ini meyakini perbankan akan memberikan toleransi itu kepada debitur terdampak Gunung Agung. "Sebab, perbankan juga tidak ingin kehilangan kepercayaan masyarakat. Masyarakat tidak lagi mau meminjam uang di bank tersebut jika tidak ada toleransi penjadwalan ulang pembayaran pinjaman. Jumlah debitur itu tidak sedikit, apalagi ini karena force majeure," pungkas Kresna Budi.***
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram