-->

Selasa, 24 Oktober 2017

Gubernur Jelaskan Penyebab Target Pendapatan Daerah Tahun 2018 Menurun

Gubernur Jelaskan Penyebab Target Pendapatan Daerah Tahun 2018 Menurun

Denpasar, Balikini.Net - Target Pendapatan Daerah pada Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018 yang menurun sebesar 24,51 persen dibandingankan dengan APBD 2017, telah mendapat sorotan sejumlah fraksi di DPRD Bali saat menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2018 tersebut. Penurunan target pendapatan Daerah ini disebabkan menurunnya penerimaan dari Dana Perimbangan, Retribusi Daerah, dan komponen pendapatan yang bersumber dari Lain-lain PAD yang Sah.

Untuk diketahui, dalam Ranperda APBD 2018 yang diajukan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Rapat Paripura DPRD Bali bulan lalu, Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 4,6 Triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3, 3 Triliun Lebih, dana perimbangan Rp1,23 Triliun Lebih, dan Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,8 Miliar. Adapun Belanja Daerah dirancang sebesar Rp5,1 Triliun Lebih, sehingga Defisit anggaran dalam RAPBD 2018 sebesar Rp478 Miliar Lebih.

Terhadap sorotan Dewan tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan penyebab menurunnnya target penerimaan dari masing-masing sumber Pendapatan Daerah tersebut, yang disampaikannya saat membacakan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas  Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018, pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (24/10).

Pertama, terhadap rencana target Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018, yang mengalami penurunan sebesar Rp2,59 Miliar atau 5,33 persen dari APBD Induk 2017, dijelaskan Pastika, sebagian besar disebabkan karena menurunnya pemerimaan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pada komponen penerimaan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). "Penurunan tersebut berkaitan dengan adanya pemberlakuann IMTA jangka pendek, yang berlaku enam bulan dan tidak bisa diperpanjang. Di samping itu, masing-masing Kabupaten/Kota sudah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang IMTA di wilayah Kabupaten/Kota," jelas Pastika.

Kedua, komponen pendapatan yang bersumber dari Lain-lain PAD yang sah, mengalami penurunan baik dari APBD Perubahan maupun APBD Induk 2017 disebabkan oleh menurunnya pendapatan dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan Bunga pada PT.BPD Bali, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan dari Pengembalian dan Pendapatan dari BLUD.

Sedangkan pendapatan yang mengalami peningkatan, yaitu Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penerimaan Lain - lain, dan pendapatan Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah. Selain itu, terdapat juga pendapatan yang tidak dianggarkan, yaitu Pendapatan dari Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Pendapatan Denda retribusi dan Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan.

Ketiga, berkenaan dengan Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan
mengalami penurunan 48,58 persen, jelas Pastika, disebabkan penganggaran pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Tahun 2018, didasarkan atas realisasi pendapatan tiga tahun terakhir, yaitu 2016, 2015 dan 2014. "Hal ini mengacu pada butir IIi.1.b.1, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 33 Tahun 2017," jelas Pastika.

Dijelaskan Pastika, Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) pada  APBD Induk 2017, dianggarkan sebesar Rp1,3 Tiliun Lebih, terdiri dari DAU sebesar Rp1,23 Triliun Lebih dan Alokasi Kurang Bayar DAU Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp76,96 Milyar Lebih. "Untuk tahun 2018 karena belum ada informasi resmi dari Kementrian Keuangan, maka penganggaran Dana Alokasi Umum, di proyeksikan sama dengan target Induk Tahun Anggaran 2017, yaitu sebesar Rp1,23 Triliun lebih. Hal ini telah sesuai butir III. 1 b.2. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017," jelas Pastika.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuian dan Otonomi Khusus tahun anggaran 2018, belum dapat dianggarkan karena belum ada informasi resmi dari Pemerintah Pusat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017.***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved