-->

Senin, 09 Oktober 2017

Kepsek "Bejat" Akhirnya Dicopot

Kepsek "Bejat" Akhirnya Dicopot

Jembrana ,Balikini.Net - Atas ulah bejat yang dilakukan Kepala SDN 2 Yehembang Kangin, Ida Bagus Putu St, akhirnya dicopot dari jabatannya. Bukan itu saja, pria asal Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh tersebut bahkan terancam kurungan minimal 5 tahun penjara.

Pencopotan terhadap Ida Bagus Putu St dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Yehembang Kangin tersebut terungkap saat diadakannya rapat oleh istansi terkait di sekolah tersebut, Senin (9/10).

Rapat yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana dan jajarannya, Inspektorat Pemkab Jembrana, Komisi A DPRD Jembrana, Aparat Kepolisian dari Polsek Mendoyo, Perbekel Yehembang Kangin dan Komite SDN 2 Yehembang Kangin, berlangsung tertib dan aman.

"Pencopotan tersebut dilajukan oleh Dinas Pendidikan Pemkab Kembrana terhitung mulai hari ini terhadap bersangkutan dari Jabatannya dan sementara dipindahkan ke Kecamatan sambil menunggu proses hukum," jelas Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, Senin (9/10) di selavsela kegiatan tersebut.

Sri Sutarmi yang didampingi KUPT dari Dinas Pendidikan Pemkab Jembrana, menerangkan dimana pencopotan terhadap yang bersangkutan dari jabatan Kepsek karena diduga melakukan tindakan pelecehan sexual terhadap tiga orang siswinya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana.

"Dinas juga sudah menunjuk PLH Kepala sekolah yakni diambil dari guru tertua di sekolah tersebut"” imbuhnya.

Sri Sutarmi mengaku sangat menyayangkan hingga terjadinya kasus tersebut, jika benar terjadi, terlebih ini dilakukan oleh kepala sekolah yang notabennya seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan.

Pihaknya juga telah menyerahkan proses tersebut kepada aparat kepolisian karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jembrana. Berikut untuk kedinasan, pihaknya juga telah mendorong agar inspektorat segera melakukan penanganan.

"Dari laporan inspektorat kepada kami, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Tadi inspektorat sempat meminta keterangan yang bersangkutan,” imbuh Sri Sutarmi.

Terkait pencopotan ini, selanjutnay Komisi A DPRD Jembrana dan Dinas Pendidikan menjamin proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan normal, tidak berpengaruh dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Ida Bagus Putu St, Kepala SDN 2 Yehembang Kangin dilaporkan ke Polres Jembrana oleh orang tua siswinya karena diduga melakukan pelecehan sexual terhadap 3 orang siswinya.

Adapun pelecehan sexual dilakukan pelaku di ruang kepala sekolah terhadap tiga siswinya secara bergantian saat piket dengan cara mencium bibir dan meremas-remas payudara siswinya dengan disertai acaman tidak diluluskan jika mengadu. Namun, ulah bejat kepala sekolah ini terungkap setelah salah satu korbannya tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan mengadukan kepada orang tuannya hingga kemudian orang tuq korban melaporkan ulah bejat pelaku ke Polres Jembrana. (JMS)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved