-->

Senin, 23 Oktober 2017

Minim Peminat, KPU Perpanjang Masa Rekrutmen PPS

Minim Peminat, KPU Perpanjang Masa Rekrutmen PPS

[ Foto Dewa Agung  Lidartawan Ketua KPU Bangli]
Bangli,Balikini.Net-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli merekrut kembali tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli kurang peminat. Hingga ditutupnya masa pendaftaran 19 Oktober lalu, jumlah pelamar anggota PPS masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan sedangkan PPK sudah terpenuhi. Atas kondisiini , pihak KPU kini memperpanjang masa pendaftaran hingga beberapa hari.

Menurut Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan Minggu (22/10/2017) kemarin menyampaikan waktu pendaftaran anggota PPK dan PPS sudah dibuka sejak 12 -19 Oktober. Adapun jumlah anggota PPK yang direkrut yakni sebanyak 5 orang untuk setiap kecamatan, sementara anggota PPS yang direkrut sebanyak 3 orang untuk masing-masing desa. Dalam pengrekrutan nantinya 2 kali lipat dari jumlah senenarnya untuk mengatisipasi nantinya setelah diterima ,lantas mereka mengundurkan diri.Namun hingga masa pendaftaran ditutup, jumlah pelamar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. “Hampir 50 persen belum terpenuhi dan ada juga sama sekali tidak ada yang mendaftar terutama  PPS ,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya kemudian mengambil langkah dengan memperpanjang masa pendaftaran anggota PPK dari tanggal 20-22 Oktober, sementara masa pendaftaran anggota PPS diperpanjang dari tanggal 20-23 Oktober. “Kita perpanjang dengan catatan dibantu perbekel untuk segera menyampaikan nama-nama yang direkomendasikan untuk kami proses lebih lanjut.Masalah persyaratan bisa diusulkan kemudian setelah lolos seleksi, ” ujarnya.

Lanjut dikatakan, minimnya jumlah masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara terutama PPS,kemungkinan dikarenakan honor yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang harus diemban. Belum lagi, jika terbukti melakukan pelanggaran mereka juga terancam terkena hukuman pidana. “Sesuai aturan bagi anggota PPK  maupun PPS yang sudah pernah menjabat dua kali tidak boleh lagi diangkat kembali,” jelasnya

Ditambahkan pula, jika sampai batas akhir masa perpanjangan, jumlah pelamar tenaga PPK dan PPS masih kurang dan belum  terpenuhi ,maka pihaknya akan meminta surat pernyataan ke Perbekel bahwa tidak ada warga yang mendaftar. Hal inilah surat pernyataan itu akan dijadikan dasar oleh KPU untuk bisa mengangkat kembali anggota PPK  maupun PPS yang telah menjabat dua kali sebelumnya untuk diusulkan kembali, guna membantu penyelenggaraan Pilgub 2018 mendatang. “Dan sampai hari minggu ini jumlah pelamar tenaga PPK sudah melebihi batas. Ada yang 13 orang, ada yang 10 orang. Besok kita akan lakukan ujian tulis untuk pelamar PPK dan rencanya tanggal 24 untuk pelamar tenaga PPS jika dalam batas akhir pendaftaran terpenuhi,” pungkasnya.[ag/]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved