-->

Sabtu, 28 Oktober 2017

Rencana Penutupan Kafe Masih Saru Gremeng

Rencana Penutupan Kafe Masih Saru Gremeng

Jembrana (Balikini.Net) - Rencana penutupan seluruh kafe yang berada di pesisir Desa Pakraman Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali yang didasari atas keputusan Desa Pakraman karena dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan ternyata masih saru gremeng alias hanya isapan jempol. Terbukti hingga kiini puluhan kafe tak berizin tersebut masih tetap buka dengan menyajikan minuman keras (miras) dan wanita-wanita berdandan sexy serta menor. Padahal, keputusan penutupan tersebut merupakan hasil paruman desa pakraman setempat dan hasil paruman desa pakraman tersebut diperkuat lagi dengan surat edaran dari Pemkab Jembrana ditandatangani oleh Sekda Jembrana yang meminta para pemilik/pengelola kafe diminta menutup usahanya paling lambat 15 hari setelah Surat Edaran dikeluarkan.

Namun sayang, keputusan paruman desa pakraman dan Surat Edaran penutupan kafe dari Pemkab Jembrana tersebut kesannya ompong layaknya hanya macan kertas. Terbukti kafe-kafe tersebut masih tetap buka dan ada beberapa kafe yang justru mulai mendatangkan karyawan baru yang sebelumnya sempat kehilangan waitrisnya lantaran diobrak-abrik Satpol PP. 

"Para pengusaha kafe sudah mendatangi kantor DPRD Jembrana untuk mengadukan nasib terkait usaha kami dan DPRD merekomendasikan agat Pemkab menunda penutupan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi desa dan Pemkab untuk menutup usaha kami,” ujar salah seorang pengelola kafe, Sabtu (28/10).

Lagi pula jika pihak desa dan Pemkab Jembrana tetap memaksakan diri untuk menutup semua kafe, para pengola kafe akan melawan karena penutupan tersebut sangat merugikan para pengusaha kafe, mengingat kontrak atas tanah plaba masih berlaku atau belum jatuh tempo.

"Tapi kalau kami diminta untuk mengurus ijin usaha kami siap berapapun biayanya asalkan kami jangan dipersulit,” imbuh pengusaha kafe lainnya.

Sekda Jembrana I Made Sudiada dikonfirmasi tadi sore melalui telpon enggan berkomentar karena sedang ada kesibukan dan meminta agar meminta penjelasan kepada Asisten 1 Pemkab Jembrana.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Jembrana Made Wisardjita dikonfirmasi terpisah mengaku tetap konsisten akan menutup kafe-kafe yang ada di Desa Delod Berawah.

Menurutnya penutupan tersebut didasari dua hal, yakni terkait laporan atau permintaan pihak desa pakraman setempat yang ditandatangi oleh Bendesa Delod Berawah dan dari aspek perizinan usaha tersebut.

"Memamg ada beberapa kafe yang memiliki izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh Camat Mendoyo. Tapi izin itu disalah gunakan dengan menjual minuman beralkohol,” terang Wisarjita.

Lebih lanjut dikatakannya, boleh saja menggunakan izin usaha mikro namun hanya boleh menjual minuman dan makanan ringan dan jika menjual minuman beralkohol, wajib memiliki SiupMB atau surat izin usaha penjualan minuman beralkohol.

"Atas laporan atau permintaan dari desa setempat dan pelanggaran izin itulah kita akan konsisten menutup kafe. Bagi kafe-kafe yang telah memiliki izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh Camat setempat, kita minta Camat Mendoyo lebih ketat melakukan pengawasan dan karena izin usaha micro disalah gunakan, Camat wajib mencabut izin usaha micro tersebut. Setelah izin usaha micro tersebut dicabut baru kita lakukan penutupan, kami masih berkoordinasi dan menunggu waktu yang tepat,” imbuhnya.

Terkait dengan rekomendasi dewan yang meminta exsekutif menunda eksekusi menurut Wisardjita, sebenarnya itu bukan rekomendasi melainkan baru sebatas kesimpulan rapat dengar pendapat dan tidak wajib dilaksakan oleh exsekutif. Lagi pula itu bukan rekomendasi, melainkan hanya kesimpulan rapat dengar pendapat, sebab kalau rekomendasi kan melalui rapat paripurna.

"Masak dewan mau merekomendasikan penundaan penutupan kafe-kafe, sementara jelas-jelas kafe tersebut menyalahi ketentuan,” tutupnya. (JMS)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved