-->

Senin, 30 Oktober 2017

Tersangka Kasus Korupsi Tukad Mati Sebut Alat Bukti Kerugian Negara Belum Ada

Tersangka Kasus Korupsi Tukad Mati Sebut Alat Bukti Kerugian Negara Belum Ada

Denpasar,Balikini.Net - Salah satu tersangka kasus korupsi Tukad Mati, I Wayan Seraman, melakukan perlawanan. Pria yang menjabat  kepala seksi (Kasi) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/10). Tersangka yang kini telah ditahan tersebut mempraperadilkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar (pihak termohon).

Melalui tim penasehat hukumnya Simon Nahak dkk, sesuai surat permohonan praperadilan setebal 14 halaman, Seraman menilai dan menuding,  penetapan dirinya selaku tersangka dan penahanan dirinya terlalu dipaksakan dan tidak sah.

"Pihak termohon (Kejari Denpasar) hanya memiliki satu alat bukti saja dalam penetapan tersangka yaitu hanya dari keterangan saksi. Sedangkan keterangan saksi ahli teknik sipil dari Universitas Negeri Semarang yang dipakai termohon tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah karena belum adanya kerugian negara yang sebenarnya," kata Ketrianus Pabulanti Neno, salah satu anggota penasehat hukum pemohon saat membaca gugatan praperadilan di depan pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja.

Lebih lanjut tim pemohon juga menilai,  termohon belum bisa menentukan kerugian Negara yang dikatakan berjumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui hasil penyidikan. Dan sesuai dengan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 maka kerugian Negara yang benar-benar sudah terjadi (actual loss) belum dapat dihitung.

Dengan putusan MK ini maka hasil penghitungan kerugian Negara yang di dapatkan dari kajian Ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang adalah tidak sah dan tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah karena kerugian Negara belum dapat dihitung karena periode masa kerja dari proyek senderan Tukad Mati belum selesai.

Dengaan kata lain, pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi tanpa dilampirkan dengan bukti Surat perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung dan/atau diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). SEMA No. 4 Tahun 2016, bahwa kerugian keuangan Negara hanya bisa dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), unsur tindak pidana harus nyata serta ada kepastian kerugian Negara.

"Selama pemeriksaan di Kejari, pemohon tidak pernah didampingi kuasa hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai menyalahi prosedur dan dipaksakan, "imbuh Ketrianus.

Sehingga, dengan sejumlah alasan lanjut tim penasehat hukum Seraman, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis untuk mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Atas pembacaan surat permohonan praperadilan, selanjutnya hakim memberikan kesempatan termohon (penyidik Kejari) menyiapkan tanggapan Jumat (3/11) mendatang dengan agenda jawaban termohon. Kemudian untuk agenda selanjutnya adalah tanggal 6 November replik, tanggal 8 bukti saksi dan surat pemohon, tanggal 9 saksi termohon dan tanggal 13 agenda Kesimpulan & Putusan.

"Praperadilan harusnya ditanggapi sehari setelah sidang pertama, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka digeser ke Jumat. Kalau termohon belum siap berarti dianggap mengabaikan haknya," tegas I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH, MH, selaku Hakim Tunggal Praperadilan kemarin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek senderan tahun 2015, I Wayan Seraman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 19.00, Senin (2/10) lalu. Penahanan Seraman kala itu berdasarkan tiga alasan yaitu supaya tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan perbuatan yang sama yang melanggar hukum. [ark/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved