Tabanan, Balikini.Net – Birokrasi yang berbelit-belit membuat masyarakat jenuh dan
tidak jarang menimbulkan kejengkelan yang pada ujungnya pelayanan publik menjadi tidak
maksimal. Diera keterbukaan seperti ini, keluhan tersebut langsung direspon oleh Camat
Kerambitan, I Gede Sukanada, AP, SH, M.Si. Terbukti tahun 2018 ini, Sukanada yang
merupakan alumni STPDN angkatan 06 ini meluncurkan program inovatif dibidang pelayanan
publik terintegrasi dengan berbasis IT, yang disebut “Taman serasi”.
Dalam program ini pelayanan publik teritregrasi berbasis IT kali ini masyarakat mendapatkan
pelayanan 24 jam penuh tanpa terbentur dengan hari libur ataupun jam kerja. Hebatnya lagi
program ini berbasis android dan anjungan layaknya anjungan (ATM). Masyarakat dapat
langsung mencetak sendiri surat – surat yang dibutuhkan baik perinjinan maupun non perijinan
tanpa harus menunggu petugas kecamatan ataupun hari kerja. “Pada dasarnya pelayanan publik
terintegrasi ini adalah bagian dari program inovatif Taman Serasi, dimana program ini
menyentuh berbagai aspek seperti pelestarian budaya, edukasi dan pelayanan publik, program ini
akan segera diresmikan oleh Ibu Bupati Tabanan,” ucapnya, Sabtu, (03/02/2018).
Dijelaskan Sukanada, Kecamatan Kerambitan sebagai penyangga kota Tabanan, tentunnya
mengalami perkembangan pesat dari segala sisi, baik ekonomi, infrastruktur maupun sosial
budaya. Tidak dapat dipungkiri, Kecamatan Kerambitan ikut bergerak cepat guna mengantisipasi
pergeseran-pergeseran termasuk pergeseran kebutuhan pelayanan publik berbasis IT. “Program
ini sebagai jawaban kami atas segala persoalan dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan publik sacara cepat, murah dan berdasar pada prinsip-prinsip profesionalisme,”
ungkapnya.
Lebih jauh menurut Sukanada pelayanan publik teritregrasi yang digagasnya ini akan sangat
memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan maksimal. Pasalnya masyarakat
akan mendapatkan pelayanan selama 24 jam penuh tanpa terbentur dengan hari libur dengan
berbasis android dan anjungan. “Masyarakat dapat langsung mencetak sendiri surat yang
dibutuhkan melalui anjungan yang kita siapkan dan bisa dilakukan 24 jam, termasuk pada hari
libur, dengan cakupan pelayanan perijinan dan non perijinan,” bebernya.
Untuk pelayanan perijinan seperti penerbitan surat izin usaha menengah kecil IUMK, sedangkan
pelayanan non perijinan meliputi permohonan perekaman kartu tanda penduduk (KTP),
permohoan cetak kartu tanda penduduk (KTP), permohonan cetak kartu keluarga (KK), surat
keterangan kematian, surat pindah antar kecamatan, surat keterangan tidak mampu, rekomendasi
surat keterangan catatan kriminal (SKCK), serta pelayanan pinjaman untuk unit pelakanaan
kegiatan (UPK).
“Walaupun masih perlu penyempurnaan, namun terobosan ini kami harapkan dapat menjadi
solusi ditengah stigma masyarakat terhadap pelayanan publik selama ini. Kedepannya tentu
pengintegrasian pelayanan publik sangat diharapkan dapat memperluas, guna memastikan
masyarakat haknya dalam hal peayanan bersifat profesioanal,” harap Sukanada. gin/sar/red
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram