-->

Rabu, 28 Februari 2018

DPRD Bali Sosialisasikan Ranperda Tentang Bahasa,Sastra Dan Aksara Bali

DPRD Bali Sosialisasikan Ranperda Tentang Bahasa,Sastra Dan Aksara Bali

Bangli,Balikini.Net--Guna menyempurnakan Ranperda Inisiatif Dewan tentang  bahasa, sastra dan aksara Bali,Pansus IV DPRD Bali melaksanakan sosialisasi dan penyerapan asfirasi dengan para penyuluh bahasa Bali dan guru-guru bahasa Bali yang ada di Kabupaten Bangli Rabu (28/02/2018) bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli.Acara yang dipandu Wakil Ketua Pansus IV, I Wayan Rawan Atmaja dihadiri unsur Disdikpora Provinsi, Dinas Kebudayaan Provinsi, Kadisdikpora Bangli, I Nyoman Suteja, penyuluh Bahasa Bali, Ketua MMDP Kabupaten Bangli, I Made Rijasa, dan guru-guru Bahasa Bali.

Dalam sosialisasi Ranperda tersebut, berbagai usulan dan kritisi muncul dari peserta.Seperti yang disampaikan Ketua MMDP Kabupaten Bangli, I Made Rijasa menyoroti soal redaksional di Ranperda  yang banyak salah. Sebagai payung hukum sedikit salah, maknanya beda.Pada pasal 8 ayat 2 huruf a tentang pendidikan formal dan non format diusulkan  ditambah informal, karena pendidikan bahasa bali lebih banyak  dikeluarga. Dia yang banyak menyita waktu mengkritisi Ranperda itu juga berharap agar jam belajar Bahasa Bali di sekolah diperbanyak dari 2 jam tertuang di Ranperda bisa menjadi 3 jam, bahkan lebih. Mengenai perlunya tambahan jam Bahasa Bali di sekolah juga diusulkan I Wayan Reta, guru SMK Kintamani. Dikatakan dengan 2 jam Bahasa Bali perminggu, banyak guru kehilangan peluang untuk mencari sertifikasi, karena sertifikasi mensyaratkan 24 jam tatap muka perminggu. Dia juga mengatakan kalau guru Bahasa Bali masih banyak yang dirangkap oleh guru agama. Munculnya di Ranperda yang merupakan perubahan dari Perda Bali no. 3 tahun 1992 ini mendapat respon positif  untuk dijadikannya Bahasa Bali sebagai mata kuliah umum (MKDU) di perguruan tinggi. Dengan begitu Bahasa Bali semakin mendapat tempat yang baik. Muncul juga usulan peserta agar Bahasa Bali bisa menjadi pengantar bidang studi lainnya, bahkan ada usul agar Perda tentang Bahasa Bali bisa menggunakan Bahasa Bali.

Kadiskpora Bangli, I Nyoman Suteja, yang juga menyayangkan malasnya oknum penyuluh itu, menyesalkan  dihapusnya kegiatan bidang seni dalam Porsenijar dari Pemprov, kini menjadi Porjar. Tidak dilombakan lagi unsur nyastra dan lomba Bahasa Bali.Hal itu tentu bertolak belakang dengan greget pemerintah dalam konteks melestarikan Bahasa Bali yang bakal dipayungi dengan Perda tentang Bahasa Bali nantinya.Nyoman Miasa , guru Bahasa Bali SMAN.1 Bangli juga menyayangkan dihilangkannya Posenijar diganti menjadi Porjar. Padahal pihaknya telah menyiapkan peserta lomba dharma wecana dan lomba nyurat aksara.

Wakil Ketua Pansus , Rawan Atmaja mengaku bakal menampung usul-usul untuk dijadikan acuan dalam penyempurnaan Ranpera Bahasa Bali dimaksud. Mengenai ada kecemasan soal kelangsungan penyuluh Bahasa Bali,  dia justeru mengatakan dijamin kelangsungannya karena telah ada payung hukumnya. Acara sosialisasi Ranperda tersebut berjalan cukup mengebu-gebu, karena respon dari peserta yang serius.

Dalam penyampaiannya dari sebelumnya dilaksanakan di Karangasem dan Buleleng pada intinya sama agar bahasa bali tetap ajeg,karena di Indonesia ada sekitar 652 bahasa daerah sudah 11 yang punah,agar bahasa bali tidak punah,dimana bahasa bali merupakan bahasa ibu.Disinggumng masalah target, jika tidak ada perubahan bulan April ranperda ini menjadi perda"pungkasnya.[wp/r4]


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved