-->

Senin, 12 Februari 2018

KBS-ACE dan Mantra-Kerta ‘Sah’ Status Bakal Calon Dicabut

KBS-ACE dan Mantra-Kerta ‘Sah’  Status Bakal Calon Dicabut

DENPASAR-Balikini.Net - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 

Pada kesempatan itu, dua kandidat dinyatakan lolos persyaratan administratif dan ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan "bertarung" di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 27 Juni mendatang.

Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, maka kedua kandidat dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon.


Keduanya adalah I Wayan Koster yang berpasangan dengan Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) yang diusung PDIP, PKB, PPP, PAN, Hanura, dan PKPI melawan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung koalisi Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, Perindo, PSI, dan PBB.

"Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Provinsi Bali Nomor.439/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 dan SK KPUD Bali Nomor 494/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 maka kedua kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada serentak 2018," kata Dewa Raka Sandi di kantornya, Senin 12 Februari 2018.

Tahapan selanjutnya, Dewa Raka Sandi melanjutkan, adalah mengundi nomor urut yang akan dilakukan esok hari, Selasa 13 Februari 2018. Setelah itu, tahapan Pilgub Bali memasuki masa kampanye. "Pengundian nomor urut besok pukul 16. 00 WITA di Wisma Sabha, selanjutnya masuk ke masa kampanye," tegasnya mengakhiri. WP/r4




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved