-->

Rabu, 14 Maret 2018

Polres Tabanan Ringkus Pemilik Sabu

Polres Tabanan Ringkus Pemilik Sabu

TABANAN-Balikini.Net - Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku narkoba di wilayah Tabanan. 

Pengungkapan tersebut dilakukan Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 13.30 wita. Bermula ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan setelah melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tinggal terhadap tersangka berinisial I Gusti MMD alias AL, 43,  di Banjar Bongan Tengah, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. 

Dalam penggeledahan tersebut, di dalam dapur rumah tersangka petugas menemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 0,29(nol koma dua sembilan) gram bruto atau 0,04(nol koma nol empat) gram netto diatas dispenser dengan merk berwarna putih.  

Saat petugas menanyakan perihal barang haram itu, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah selesai melakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tabanan guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Muh. Akbar Samosir menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kita masih periksa tersangka" ujarnya.

Termasuk untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut. "Itu masih kita kembangkan,' tandasnya [wd/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved