-->

Senin, 02 April 2018

Go-Jek, Grab Wajib Daftar Sebagai Perusahaan Transportasi

Go-Jek, Grab Wajib Daftar Sebagai Perusahaan Transportasi

Seorang perempuan menggunakan transportasi online Go-Jek di Jakarta, 5 Desember 2015.


Bali Kini - Layanan transportasi online, Go-Jek dan Grab, harus mendaftar sebagai perusahaan transportasi di Indonesia dalam waktu dua bulan untuk memastikan perusahan-perusahaan tersebut memenuhi standar keselamatan sebagai penyedia jasa angkutan umum, kata Menteri Perhubungan, Senin (2/4), Reuters melaporkan.

“Kami dari Kementerian Perhubungan sudah memfinalisasi hal ini dan dalam satu-dua bulan akan bertemu dengan para pemangku kepentingan untuk membahas,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers.

Seorang pejabat kementerian yang lain mengatakan perusahaan penyedia jasa transportasi online harus mematuhi peraturan penyedia jasa transportasi umum begitu mereka mendapatkan izin operasi.

Menteri Budi juga berjanji pemerintah akan memastikan kompetisi bisnis tetap berjalan di sektor ini, setelah Uber Technologies sepakat menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada pesaingnya, Grab. [sub/voa/ ft]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved