-->

Minggu, 15 April 2018

Melindungi Masyarakat Terhadap Produk Makanan Kemarasan di Karangasem Tim Perindang Sidak Toko

Melindungi Masyarakat  Terhadap Produk Makanan Kemarasan di Karangasem Tim Perindang Sidak Toko

Karangasem ,Balikini.Net - Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media terkait cacing pada produk ikan dalam kaleng serta hasil pengujian yang telah dikeluarkan oleh Badan POM RI terhadap sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng menyebutkan bahwa dari 66 merk yang di lakukan pengujian terdapat 27 merk positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 produk inpor dan 11 produk dalam negri , merk produk yang mengandung parasit cacing antara lain , ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, DongWon, DR. Firs, Parmerjack, fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King's Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Naraya, Pasca, Poh Sung, Pronas, Ranesa , S&W, Semplo, TLC dan TSC, menindaklanjuti surat dari Badan POM tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem  melakukan inspeksi mendadak di beberapa toko di Kabupaten Karangasem, Jumat (13/4/2018) ,

Terkait hal itu Tim Perindang Karangasem terus mengelat sidak guna  mengantisipasi peredaran makanan yang terindikasi cacing tersebut dimulai pukul 09.00 wita, yang dipimpin  Nyonya Sarini Artha Dipa selaku Sekdis Disperindag didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian HKI Ni Nyoman Antari bersama anggota tim Disperindag. Selain mengecek harga, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman kemasan siap saji yang akan dijual kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi atau tidak kadaluarsa.

Yang pertama menjadi lokasi tujuan sidak adalah Toko ketemulagi, ditempat itu Nyonya Sarini dan Tim Disperindag Kab. Karangasem langsung memantau makanan siap saji dan dari hasil inspeksi tersebut tidak ditemukan makanana siap saji yang kadaluarsa.

Setelah selesai memantau Toko Ketemulagi, Tim Disperindag melajutkan sidak ke Indomaret Subagan, Gemini Shop Candidasa dan Toko Asri. Setelah berkeliling memantau makanan siap saji dengan melihat-lihat label jangka waktu berlakunnya untuk mengetahui layak tidaknya dikonsumsi  masyarakat. Tim Disperindag menemukan dari 27 aitem yg tidak boleh diperjual belikan diketemukan 5 makanan yang ada di dalamnya, seperti Sarden ABC, CIP, Gaga, Maya dan Pronas. Makanan makanan yang dilarang tersebut 3 buah makanan ditemukan di Indomaret Subagan dan 2 buah makanan di gemini shop candidasa dan 2 buah makanan lagi di Toko Asri ., Ketua rombongan  sidak Sarini Artha Dipa menghimbau kepada semua karyawan swalayan untuk tetap menjaga kualitas produk barang-barang jualannya terutama produk makanan yang ada masa berlakunya.

“Jangan sampai Indomaret dan swalayan-swalayan lainnya menjual produk makanan yang sudah kadaluarsa, tolong selalu dimonitor produk-produknya, karena itu menyangkut nama baik swalayan itu sendiri dan jangan sampai Pemerintah kabupaten Karangasem dibilang tidak melakukan pembinaan,” jelas Istri Wakil Bupati tersebut.

Sarini Artha Dipa Lebih lanjut mengatakan selain memantau barang yang tidak layak jual, sidak juga dilakukan untuk memonitoring kemungkinan adanya produk makanan  yang kadaluarsa,  serta mengantisipasi beredarnya produk tidak layak konsumsi  ,”jelasnya. [krs/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved