-->

Rabu, 11 April 2018

Miras Oplosan Harus Jadi Perhatian Serius

Miras Oplosan Harus Jadi Perhatian Serius

Satuan Pamong Praja Kabupaten Sleman, Yogyakarta, memusnahkan berbagai macam minuman keras hasil operasi (Foto ilustrasi: VOA/Nurhadi)

Kasus minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut beberapa pengamat perlu ada pengawasan ketat terhadap peredaran minuman yang diproduksi secara ilegal.

JAKARTA ,Balikini.Net - Korban tewas akibat minum minuman keras atau miras oplosan terus bertambah. Hingga kini total jumlah korban tewas berjumlah 82 orang, yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Kota Bekasi, Sukabumi dan Bandung.

Setidaknya 100 orang yang juga mengkonsumsi minuman keras itu masih dirawat di rumah sakit di Cicalengka, Bandung dan Sukabumi.

Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati hari Selasa (10/4) mengatakan, di tengah kesibukan, kepenatan serta kondisi ekonomi sulit, minuman keras oplosan dijadikan alternatif oleh sebagian masyarakat khususnya menengah ke bawah untuk “rekreasi” atau kesenangan.

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait minuman beralkohol diantaranya penjualan yang tidak boleh sembarangan serta pajak yang menyebabkan harga minuman tersebut mahal.

Situasi tersebut kata Devie dibaca oleh “pebisnis” di bidang ini untuk menghasilkan minuman yang memiliki dampak yang diharapkan sebagai “ rekreasi” untuk bersenang-senang , sebagai alat untuk pergaulan dengan warga lainnya serta untuk menghilangkan kepenatan tetapi harganya murah, maka dibuatlah miras oplosan tersebut. Satu bungkus miras oplosan dijual Rp 20 ribu.

Tapi, karena produksi itu tidak melalui proses yang memenuhi standar maka hasilnya sangat berbahaya. Jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan yang terus terjadi tak lepas dari murah dan mudahnya warga mengakses miras ini.

"Masyarakat itu terbagi dua. Kalau kalangan menengah ke atas dengan kondisi pajak yang begitu tinggi untuk minuman alkohol itu tidak akan mengganggu daya beli mereka karena memang mereka sangat mampu.Tetapi ketika masyarakat kalangan menengah ke bawah tentu saja aturan ini membuat mereka tidak mampu membeli produk kualitas baik , memang harganya yang tidak mungkin dia penuhi kemudian mereka mencari alternatif. Inilah yang kemudian berbuntut seperti yang kita saksikan," ujar Devie.

Miras Oplosan Harus Jadi Perhatian Serius
No media source currently available
0:003:523:49
 Unduh 

Untuk itu, menurut Devie Rahmawati perlu ada pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman yang diproduksi secara ilegal. Pengawasan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi tetapi juga oleh tokoh masyarakat, RT/RW juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan wilayahnya terbebas dari penjualan minuman yang tidak bersertifikasi atau tidak memiliki izin pemerintah.

Menurutnya, aparat pemerintah level terbawah yaitu RT/RW harus dikenai sanksi kalau terjadi korban akibat miras oplosan ini.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisari Besar Indra Jafar mengatakan belum menemukan keterkaitan antara penjual minuman keras oplosan di wilayahnya dan penjual yang ditangkap atau diburu dari Jakarta Timur dan Bekasi.

Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Courtesy Polda Metro Jaya)
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Courtesy Polda Metro Jaya)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan satuan tugas khusus yang dibentuk Polda Metro Jaya sedang mengembangkan dan mendalami penyelidikan kasus-kasus ini. Selain berkoordinasi antar kepolisian, mereka juga secara intensif merazia tokoh-toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol.

Jumlah tersangka dalam kasus minuman keras oplosan di Jakarta, Depok dan Bekasi menjadi sembilan orang. Ini belum termasuk dua tersangka penjual yang ditangkap di Bandung.

Polisi menyebut selain racikan alkohol rasa gingseng, ada juga racikan lain yang ditemukan seperti minuman keras oplosan dengan obat (dibuat dari campuran minuman keras tradisional dengan obat sakit kepala, dan obat nyamuk). [sub/voa / fw/ii]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved