-->

Rabu, 09 Mei 2018

Merasa Dirugikan Melalui Berita, Mantra-Kerta Kirim Hak Jawab ke Redaksi Pos Bali

Merasa Dirugikan Melalui Berita, Mantra-Kerta Kirim Hak Jawab ke Redaksi Pos Bali



Denpasar-\,balikini.net - Berita di media online posbali.id pada Selasa (8/5/2018) dengan judul "Mantra-Kerta Mangkir Paparkan Program Layanan Publik di Ombudsman" dinilai telah merugikan pasangan calon nomor urut 2 yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Berita tersebut dinilai tidak proporsional, tidak berimbang dan sangat merugikan Mantra-Kerta. Akibatnya, melalui Tim Hukum dan Advokasi, Mantra-Kerta langsung bergerak mengirimkan hak jawab ke Kantor Redaksi Pos Bali di Jl Ahmad Yani Utara No 108 Denpasar. Tim Hukum dan Advokasi Mantra-Kerta yang dikomandoi Ketua Tim Togar Situmorang dan Sekretaris I Ketut Surianto mengantar langsung hak jawab ke Kantor Redaksi Pos Bali, Rabu (9/5/2018).
Menurut Togar Situmorang, setelah berkoordinasi dengan Paslon Mantra-Kerta, tim hukum dan advokasi mengirimkan hak jawab untuk dan atas nama Palson Mantra-Kerta terkait dengan berita tersebut. Ia mengatakan, tidak ada istilah mangkir kalau itu konteksnya undangan. "Kata "mangkir" itu lebih tepat kalau dalam hubungannya dengan pemeriksaan di pengadilan, pemeriksaan sebagai tersangka, orangnya dipanggil untuk diperiksa tetapi tidak mau datang tanpa alasan yang masuk akal. Itu baru bisa disebut "mangkir". Sementara ini konteksnya undangan. Itupun bukan sengaja tidak datang, tetapi sudah dikoordinasikan, dan sudah dijadwal ulang. Jadi bukan mangkir. Berita ini sangat merugikan Paslon Mantra-Kerta di mata publik Bali," ujarnya. Ia meminta agar media Pos Bali online untuk memuat hak jawab ini secara utuh dan lengkap sehingga publik Bali mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Berikut isi hak jawab tersebut: Sehubungan dengan pemberitaan tersebut diatas, maka kami menyampaikan beberapa hal antara lain, pertama, Paslon Nomor Urut 2 Mantra-Kerta bukan mangkir menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk memaparkan visi misi pelayanan publik, tetapi karena pada saat yang sama (tanggal 8 Mei 2018) Paslon Mantra-Kerta sudah terjadwal sejak lama untuk kegiatan kampanye di Nusa Penida. Kampanye ini sangat penting untuk menyampaikan secara langsung visi misi dan program kerja kepada masyarakat. Kedua, bahwa ketidakhadiran Paslon Mantra-Kerta pada tanggal 8 Mei 2018 sudak dikoordinasikan dengan Ombudsman Bali dan telah dijadwal ulang oleh Ombudsman Bali setelah berkoordinasi dengan Media Center dan LO Mantra-Kerta. Artinya, baik Ombudsman Bali maupun pasangan calon Mantra-Kerta sepakat dengan jadwal baru yakni pada tanggal 17 Mei 2018. Ketiga, tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta meminta kepada Pos Bali Online untuk melakukan klarifikasi dan memuat hak jawab ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (sesuai SK Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).(•)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved