-->

Senin, 04 Juni 2018

DPRD Bali Minta PT Angkasa Pura Beri Kontribusi untuk Bali

DPRD Bali Minta PT Angkasa Pura Beri Kontribusi untuk Bali

DENPASAR-Balikini.Net - Kalangan DPRD Bali mendesak keberadaan PT. Angkasa Pura (PAP) Ngurah Rai bisa memberikan kontrubusi pendapatan bagi Pendapat bagi Pemprov Bali.
Hal ini tak lepas dari adanya rekomendasi perluasan Bandara untuk menambah fasilitas parkir pesawat (Apron) dan terminal seluas 40 Hektar. Perluasan tersebut nantinya akan reklamasi.

Saat ini, reklamasi disekitar Bandara telah mulai dilakukan setelah keluarnya Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 18 Mei lalu. Tahap pertama, pengerjaan menelan dana Rp. 2,2 Trillyun. Ditargetkan, Bulan Agustus mendatang selesai pembangunan Apron. Mengingat, Bali sebagai Tuan Rumah IMF World Bank.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan PAP Ngurah Rai di Lantai III Gedung DPRD Bali pada Jumat (25/05) yang lalu, seharusnya Bali juga menerima kontribusi keuntungan yang diperoleh oleh PAP Ngurah Rai.  “Hampir 17 ribu orang asing masuk Bali dari Bandara Ngurah Rai, namun Bali tidak mendapat kontribusi apapun dari Bandara Ngurah Rai," tegas Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba.

Menurutnya, selama ini Bandara Ngurah Rai kurang memiliki peran dalam hal menjaga rutinitas budaya, adat, dan agama yang ada di Bali. Padahal, Bali sangat mengandalkan sektor pariwisata berbasis budaya. “Mestinya ada penyisihan dana keuntungan untuk budaya Bali. Budaya Bali kuat, pariwisata tetap akan berjalan, maka Bandara menjadi ramai dan keuntungan Bandara meningkat," akunya.

Seharusnya, lanjut Tamba, PAP Ngurah Rai bisa memahami dan sadar bahwa adanya kebudayaan Bali yang telah terkenal kepenjuru dunia memiliki peran besar dalam perkembangan Bandara Ngurah Rai. “Ini yang harus dirawat. Ketika ada undang – undang bagi hasil, untuk daerah dengan hasil tambang, Bali tidak ada, karena Bali mengandalkan pariwisata. Mestinya Bandara bisa memberikan kontribusi terhadap Bali,” katanya.

Komisi III menyadari jika bagi hasil tak bisa diterapkan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati demikian, masih ada celah dengan mengubah aturan. "Aturan apa di Republik ini yang tidak bisa diubah. Aturan itu bukan kitab suci. Kita mendorong agar agar aturan itu bisa diubah agar ada kontribusi perusahaan BUMN termasuk PT Angkasa Pura untuk berkontribusi nyata bagi Bali," tandas pria yang akrab disapa TMS (Tamba Menuju Senayan) ini.

Menyikapi permintaan dewan tersebut, General Manager (GM) PAP Ngurah Rai Yanus Suprayogi menjelaskan bahwa bagi hasil tak bisa dilakukan. Pasalnya, ada regulasi serta keterikatan BUMN pada aturan. "Saat ini aturan tidak memungkinkan bagi hasil. Kami sebagai BUMN melekat aturan. Tidak bisa keluar dari aturan. Besaran tarif aja ada atutan. Tarif ini untuk apa juga ada aturan," terangnya. 

Pihaknya justru menyarankan kepada Pemprov Bali agar melakukan investasi kepada PAP Ngurah Rai. Dengan cara tersebut, bagi hasil bisa dilakukan. "Kita bisa akomodir (pembagian hasil) kalau Pemprov berinvestasi ke kita. Contohnya investasi untuk pembangunan Apron. Itu juga dilakukan di bandara di daerah lainnya," ujar dia.

Saran investasi tersebut langsung ditanggapi oleh Sekretaris Komisi III Ketut Kariyasa Adnayana. Menurutnya, kondisi keuangan Pemprov Bali saat ini tak memungkinkan untuk melakukan investasi. Sebenarnya masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk melakukan investasi yakni dengan meminjam dana dari Pihak lain. Opsi lainnya adalah Perusahaan Daerah (Perusda) milik yang berinvestasi pada PAP Ngurah Rai. WP

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved