-->

Kamis, 07 Juni 2018

Puluhan Tindak Pidana pencurian Berhasil Diungkap Polres Badung dalam Sebulan Terakhir

Puluhan Tindak Pidana pencurian Berhasil Diungkap Polres Badung dalam Sebulan Terakhir

Badung,Balikini.Net - Sebulan terakhir, Polres Badung berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi perhatian . Pengungkapan kasus Pencurian di wilayah hukum Polres Badung mendominasi keberhasilan Satuan pemburu kejahatan ini. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K di Loby Mapolres Badung pada saat merilis pengungkapan kasus kasus yang menjadi perhatian khalayak ramai,kamis (07/06) di Mapolres Badung

Salah satu kasus yang cukup menjadi perhatian adalah kasus Perampokan di Indomart di Jalan Raya Kapal Mengwi Badung,Selasa (03/04) lalu dan Sat Reskrim Polres Badung berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku yaitu Herman Gani,Erwin Edi Susilo dan Pariyono yang ketiganya kini menjalani proses hukum. Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah Pencurian yang terjadi di Loket Bus Terminal Type A Mengwi yang terjadi pada 14 Nopember 2017 lalu dengan tersangka Suyanto (48) asal Jember.

Selain beberapa kasus tersebut, Polres Badung juga berhasil membekuk Pelaku Curanmor yang terjadi di parkiran Stikom Bali banjar Kwanji Dalung Kuta Utara,10 Desember 2017 lalu dengan tersangka Sapari (37) asal jember dimana pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kasus pencurian Traktor yang cukup menghebohkan di beberapa wilayah Kabupaten di Bali juga berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Badung dengan menjebloskan para tersangka ke jeruji besi dan dua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan namun baru baru ini  1 (satu) tersangka yang menjadi DPO sebelumnya telah berhasil di ringkus yaitu Mohamad Imron alias Riko.

Polres Badung juga berhasil menggagalkan peredaran Miras jenis Arak sebanyak 500 liter yang dikemas dalam 10 Jerigen Besar dikirim dari Karangasem dengan Tujuan Mengwi Badung dengan menggunakan mobil. Pelaku Pengiriman minuman keras jenis arak tersebut I Kadek Nata kini tengah menjalani Proses hukum Tindak Pidana Ringan dan 500 liter arak serta Mobil pengangkut diamankan di Mapolres Badung.

Kasus perjudian Pengedar Togel jenis TSSM juga berhasil diungkap,(30/04) lalu oleh Sat Reskrim Polres Badung dimana petugas berhasil mengamankan pelaku I Made Deddy Edtha Pandet alias Kupluk (42). Pelaku dibekuk Petugas di banjar Tampakkerep Desa Buduk Mengwi Badung dimana pelaku menerima pemesanan togel melalui SMS.

Terakhir Sat Reskrim Polres Badung membekuk Pelaku Pungli di Apotek K 24 Dalung Permai yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2011 lalu. Pelaku adalah Gunarto Titis Pamungkas Alias Avung (42) dimana pelaku adalah anggota salah satu ormas. Korbannya Apotek K24 di Perumahan Dalung Permai setiap bulannya dipungut biaya oleh Pelaku sejak 2011 hingga 2015 sebanyak Rp.400 ribu dan dari 2015 hingga ditangkap pelaku meminta uang sebanyak Rp.300 ribu dengan dalih sebagai uang keamaman.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K mengungkapkan “ kami akan terus memburu para pelaku kejahatan di wilayah kami termasuk juga kejahatan Pungli dan peredaran Minuman keras, Keamanan menjadi tanggung jawab kami namun masyarakat kami harapkan ikut berperan serta memberikan informasi apabila ada kejahatan dan tindak pidana di wilayahnya. Terkait dengan Pelaku Pungutan Liar saat ini kami masih melengkapi berkas berkas perkaranya” terang orang nomor satu di Polres Badung ini [pol/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved