-->

Selasa, 31 Juli 2018

DPRD Bali Terima Aspirasi FSPM

 DPRD Bali Terima Aspirasi FSPM

DENPASAR, Balikini.Net - Puluhan pekerja yang menamakan diri Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali diterima  di Gedung DPRD Bali. FSPM mengadu ke dewan selasa 31/7/18  soal kesewenang-wenangan managemen hotel terhadap para karyawannya. 

Dihadapan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, FSPM Bali meminta agar Dewan memperjuangkan nasib dua karyawan Hotel W Seminyak Badung bernama Agus Sarwatama dan Made Hendra bisa kembali bekerja seperti biasa. FSPM Bali menilai, apa yang dilakukan oleh Management hotel adalah kesewenang-wenangan. 

Menurut Sekretaris FSPM Bali Ida I Dewa  Made Rai Budi Darsana, Agus Sarwatama diputus kontrak oleh pihak managemen Hotel W Marriot Seminyak Bali sebagai hari terakhir menjadi pekerja. Alasannya, kontrak kerjanya sudah selesai dan tidak ada formasi menjadi pekerja tetap. 

Dirinya menganggap jika hal tersebut sudah biasa dalam sebuah hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Akan tetapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan selesainya kontrak disektor perhotelan adalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Karena bertentangan dengan Pasal 59 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Disebutkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Dirinya menilai, PHK terhadap Agus Sarwatama sangat erat kaitannya dengan berdirinya Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di Hotel W Marriot Seminyak. Dimana, Agus Sarwatama merupakan Ketua Umum SPM Hotel tersebut. 

Dengan adanya kejadian ini, FSPM Bali menuding jika terindikasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali masuk angin. Hal ini tampak dari pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja. Bahkan, pihak management menyebut anggota FSPM melakukan pelanggaran berat sehingga per 31 Juli secara resmi sudah diberhentikan. 

Ada tiga tuntutan dari yang disampaikan oleh FSPM Bali kepada DPRD Bali. Pertama, pihak Manajemen Hotel W Seminyak mempekerjakan kembali sdr. Agus Sarwatama di Hotel W Seminyak pada posisi dan jabatan semula sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan berserikat yang merupakan hak asasi manusia. 

Kedua, meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung untuk melakukan inspeksi dan pengawasan atas pelaksanaan hak-hak normatif di Hotel W Seminyak Bali, serta bertindak profesional, adil, dan transparan dalam menangani permasalahan hubungan industrial di Hotel W Seminyak, Bali. Ketiga, meminta perlindungan Anggota DPRD Bali sekaligus mengawal perjuangan SPM Hotel W Seminyak agar kebebasan berserikat dapat dijaIankan dengan baik di HoteI W Seminyak.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan, hal yang sama juga pernah dialami saat menjadi Ketua Serikat Pekerja Pariwisata di Sanur Bali Beach Hotel. Upaya seperti itu sudah biasa dilakukan oleh manangemen untuk menekan biaya dan menambah keuntungan perusahaan yang lebih besar. " Dizaman now, tidak boleh lagi terjadi dan pekerja harus dapat perlindungan," katanya.[wp/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved