-->

Selasa, 10 Juli 2018

Setiap Pekerja Wajib Mendapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Setiap Pekerja Wajib Mendapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Klungkung,Balikini.Net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi setiap resiko pekerjaan. Setiap penyelenggara kegiatan, wajib mempertanggungjawabkan semua tenaga kerja yang bekerja pada proyek atau kegiatan yang dilakukan dalam program jaminan kecelakaan kerja. Hal ini disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat membuka Sosialisasi dan Rapat Kerja bersama OPD dan Asosiasi Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (10/7/2018).

Menurut Bupati Suwirta, sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami oleh masing-masing OPD, terkait langkah-langkah perlindungan kecelakaan kerja. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan dampak yang positif serta tindaklanjut dan manfaat bagi tenaga kerja di Kabupaten Klungkung. “Masing-masing OPD  yang ada kegiatan konstruksi agar mampu memberikan proteksi/perlindungan yang maksimal terhadap pekerja,” ujar Bupati Suwirta.

Sosialisasi dan Rapat Kerja bersama OPD dan Asosiasi Jasa Konstruksi yang diselenggaran ini merupakan kerjasama antara Pemkab Klungkung dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar. Kegiatan dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dan jajaran OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar Anak Agung Karma Krisnadi, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih tentang BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program antara lain Program Jaminan Hari Tua (PJHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (PJKK), Program Jaminan Kematian (PJK), Program Jaminan Pensiun (PJP).(puspa.r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved