-->

Selasa, 17 Juli 2018

Tak Gunakan Ipal Bio Sistem, Resto Apung Sering Ditegor DLH

Tak Gunakan Ipal Bio Sistem, Resto Apung Sering Ditegor DLH

Bangli,Balikini.Net- Pelanggaran sempadan danau Batur, Kintamani banyak terjadi, namun paling parah adalah dicaploknya badan danau sepanjang kurang lebih 25 meter dari bibir danau oleh Restoran Resto Apung, dekat Desa Kedisan. Rumah makan tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan. Fatalnya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (Ipal) dengan bio sistem, hingga limbahnya merusak lingkungan.

Kabid Penataan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli, Gusti Ngurah Laksana seijin Kepala DLH, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, Selasa (17/07/2017) mengakui adanya pelanggaran sempadan danau dimaksud. Diakui pembangunan di badan danau tidak dibenarkan oleh aturan.Pihaknyapun mengaku telah seringkali memberikan tegoran kepada pemiliknya, namun kurang ditanggapi. Diakui juga kalau Resto Apung itu tidak memiliki Ipal dengan bio sistem, sehingga dia menduga limbahnya merusak lingkungan sekitar.Limbah yang ada di sekitar, dia tuding sebagai limbah yang dihasilkan Resto Apung bila dilihat dari karakteristik limbahnya. “Kami tahu karakter limbah,mana limbah kamar mandi, limbah dapur dan limbah alami”, ujarnya.Beberapa kali dianjurkan untuk membuat Ipal bio sistem justeru diabaikan begitu saja. Dia hanya menggunakan penampungan limbah dengan septic tank. Itu tidak bisa menampung dan mengolah limbah dalam volume besar.   Ditanya mengapa setelah begitu lama Resto Apung berdiri (sekitar 10 tahun-an) tidak ada tindakan dari DLH, dia mengatakan karena Pemkab Bangli belum memiliki payung hukum alias belum ada Perda-nya, sehingga belum bisa diambil tindakan hukum. Pihaknya mengaku seminggu lagi kembali turun ke Resto Apung, namun kalau pemilik masih membandel pihaknya ancang-ancang akan mengambil tindakan”ujarnya.    

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengakui kalau Danau Batur telah mengalami pencemaran di atas ambang batas. Pencemaran disebabkan oleh limbah pertanian bibir danau serta keramba jaring apung. Sehingga pendangkalan yang terjadi hingga menenggelamkan lahan pertanian dan terrendamnya rumah-rumah di Desa Terunyan, tak lain akibat terjadi sidementasi oleh limbah dimaksud”jelasnya.

Untuk diketahui terkait persoalan yang semakin parah, bahwasannya Pemkab Bangli telah membuat Pokja Danau Batur. Dan Pokja ini dan menyusun program jangka lima tahunan. Program tersebut pada Agustus 2018 nanti bakal dipresentasikan ke pemerintah pusat. Pasalnya Danau Batur, Kintamani  masuk dalam 15 danau perioritas penanganan pemerintah pusat.Bahkan masuk dalam dua danau paling perioritas untuk dibantu pemerintah pusat.[ag/r4]


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved