-->

Senin, 06 Agustus 2018

Komisi I DPRD Bali Ajak Satpol PP Terjun Langsung ke Bali Hyatt

Komisi I DPRD Bali  Ajak Satpol PP Terjun Langsung ke Bali Hyatt

DENPASAR, Balikini.Net - Setelah menggelar Rapat Khusus dengan Pemkot Denpasar terkait persoalan Bali Hyatt, Komisi I DPRD Bali akan segara terjun langsung ke lapangan. 


Hanya saja, rapat tidak dihadiri oleh Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Pemkot Denpasar diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara. Yang lebih mengecewakan lagi,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tak hadir tanpa ada keterangan ke Komisi I DPRD Bali.


“Kita akan turun ke lokasi mengecek tanah Pemprov Bali DN-71 dan DN-72,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya seusai melakukan rapat, Senin (06/08/2018) kemarin.


Tama Tenaya mengatakan, pihaknya tak akan sendirian dalam melakukan pengecekan di Bali Hyatt. Ia akan mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Biro Aset Provinsi Bali. Setelah mengetahui kondisi di lapangan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementrian Agraria. “Setelah kita tahu letak tanah DN-71 dan DN-72, kita akan lanjut ke Agraria untuk segera dilakukan gelar perkara,” tegasnya.


“Kita sayangkan BPN tidak hadir, dan berikutnya dia (BPN) harus hadir. Karena ini kan tanggung jawabnya,” katanya.


Sementara itu, Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara menjelaskan, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bali Hyatt, bukan salah dari Pemkot Denpasar. Dirinya mengaku, penerbitan IMB tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi dari Gubernur Bali yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Bali saat itu Cokorda Pemayun pada tanggal 30 November 2015. 

Yang mana, dalam surat rekomendasi tersebut dicantum tiga point penting yang ditulis Pemprov Bali. Pertama mengenai hasil kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan tanah tersebut tidak ada masalah. Kedua, aset Pemprov sudah terhapus. Ketiga Gubernur menyarankan agar IMB dikeluarkan demi kepentingan pariwisata.


Pemkot Denpasar juga tak sekedar mengeluarkan IMB. Menurutnya, sebelum mengeluarkan IMB, telah dilakukan pengkajian yang melibatkan 9 tokoh ahli hukum. “Kami diberikan rekomendasi oleh Tim Hukum kami. Disimpulkan bahwa proses perijinan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001. Itu kajian tim hukum kami dan instansi terkait,” katanya. 


Disamping itu, permohonan penerbitan IMB sudah ada sejak tanggal 14 Maret 2014. Semuanya persyaratan telah dipenuhi, termasuk dengan sertifikatnya. 

Menambahkan hal itu, Ketut Tama Tenaya menyatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam IMB, apabila nantinya tersangkut masalah hukum maka IMB bisa dibatalkan. “Bila ada masalah hukum tentang DN-71 dan DN-72, secara otomatis akan batal demi hukum. Ada klausulnya seperti itu,” pungkas dia. [Wp/Agus/r3]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved