-->

Kamis, 02 Agustus 2018

Pelaku Kepemilikan Narkotika Dilimpahkan

 Pelaku Kepemilikan Narkotika Dilimpahkan

Badung,Balikini.Net -  Berkas perkara kepemilikan Narkotika jenis Sabhu yang ditangani Polsek Kuta Utara telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar beserta pelaku dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kuta Utara,Kamis (02/08).

Pelaku Nuryani (27) pada 27 Maret 2018 lalu berusaha memasukkan narkoba jenis sabhu ke dalam Lapas Klas II A Denpasar di kerobokan dan pelaku diamankan ke Polsek Kuta Utara dengan barang bukti hampir mencapai 1 ons.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan,S.I.K menggungkapkan “ Penyidikan dan pemberkasan perkara Penyalahgunaan narkotika telah rampung, berkas dan pelaku serta barang bukti dinyatakan P21 dan hari ini kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Denpasar “ terang AKP Joe

Dengan pengawalan Kepolisian, Pelaku dan Barang Bukti serta berkas Perkara di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[pol/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved