JAKARTA,Balikini.Net - Untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali terkait Lansia, rombongan Pansus dari DPRD Bali melakukan konsultasi ke Kementerian Desa, Kamis (27/9).
Pertemuan antara pansus dengan pihak Kementerian Desa dinilia perlu karena lansia sebagian besar ada di pedesaan, baik desa dinas maupun 'pakraman', sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Desa.
Berikutnya, di dalam batang tubuh Ranperda tentang Lansia, terdapat 5 pasal yang berkaitan dengan desa, yang meliputi dari Karang Lansia, Desa Ramah Lansia, Karang Taruna Peduli Lansia, serta Program-program dari APBDes.
Deputi Hukum dan Pengaduan Penanganan Masalah (P3MD) Nurahman Joko Wiryanu dan Koordinator Pendamping Reg. 4 Wilayah Jatim, Jateng, DIY dan Bali, Imam Baehagi, memberikan apresiasi positif kepada Pansus tentang Terbitnya Perda Lansia.
Pihaknya mengakui baru kali pertama wakil rakyat dari daerah konsultasi tetlntang lansia. "Raperda ini responsif terhadap pemberdayaan masyarakat desa karena dalam UU tentang Desa dalam pasal 67, desa memang berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang dianggap rentan anak perempuan, warga miskin dan juga warga lanjut usia," kata dia.
Kementerian Desa, lanjutnya, sangat mengapresiasi Perda Lansia yang akan diberlakukan di Bali. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra, Ketua Pansus Raperda Lansia I Nyoman Parta, Wakil Ketua Pansus Raperda Lansia Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya dan anggota pansus Raperda Lansia DPRD Provinsi Bali [wp/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram