-->

Minggu, 02 September 2018

PELETAKAN BATI PERTAMA PENGEMBANGA MODEL

PELETAKAN BATI PERTAMA PENGEMBANGA MODEL

BUPATI MAS SUMATRI HADIRI PEMBUKAAN BIMBINGAN SOSIAL DAN KETERAMPILAN BAGI WARGA BINAAN SOSIAL (WBS) PROGRAM "DESAKU MENANTI" DI KABUPATEN KARANGASEM 2018 DAN PELETAKAN BATI PERTAMA PENGEMBANGA MODEL "DESAKU MENANTI"

Karangasem,Balikini.Net - demi mensejahterakan warga Mutigunung Kecamatan Kubu, Kementrian Sosial RI yang dihadiri oleh Direktur rabilitasi sosial tuna sosial dab KPO Kemensos RI Bapak Dr. Sonny W Manalu,MM meresmikan acara Bimbingan Sosial dan Keterampilan Bagi Warga Binaan Sosial (WBS) Program "DESAKU MENANTI" Di Kabupaten Karangasem 2018 dan peletakan batu pertama pengembangan model "desaku menanti" dihadiri langsung Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di dampingi Kadis Sosial dan Kepala OPD terkait , Kamis 30/8/2018 di Bnjar Dinas Muntigunung Tengah Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu 

Ketua Lembaga kesejahteraan sosial I Ketut Nerima dalam laporannya mengatakan, program penanganan masalah sosial model desaku menanti merupakan salah satu program unggulan penanganan madalah sosial bagi para gelandangan dan pengemis di kementerian sosial RI 

Di tahun 2018 ini pemerintah Kabupaten Karangasem berhasil mengakses program desaku menanti, merupakan program yang pertama di Bali.

Sasaran program desaku menanti adalah bagi gelandangan  dan pengemis dengan jumlah sasaran 50 kepala keluarga terdiri dari 195 jiwa, pakek bantuan yang diluncurkan oleh kementerian sosial terdiri dari peralatan untuk membangun 50 unit rumah senilai Rp. 1.500.000.000,  besaran tiao rumah senilai 30 juta, perabotan rumah tangga dngan 50 keluarga  masibg masing Rp. 1.500.000 dengan total nilai Rp.75.000.000, uang jadup untuk 195 orang masing masing Rp. 25.000 per hari selama tiga bulan senilai Rp. 438.760.000, pelatihan keterampilan dan pembinaan harkat dan martabat warga gepeng sebanyak 50 orang selama 7 hari senilai Rp.50.000.000, bantuan permodalan untuk masing masing WBS masibg masing Rp.5.000 senilai Rp.250.000.000 dan bantuan Operasional yayasan sebesar Rp.15.000.000 , jadi total keseluruhan bantuan sebesar Rp. 2.328.750.000

Sedangkan pengadaan tanah dan pasilitas Iainya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan lokasi tanah yang digunakan adalah tanah ayahan Desa Pakraman yang disakap oleh i Nyoman Budiasa yang dengan sukarela menyerahkan ayahannya ke Desa Pakraman untuk dibangun dengan status Hak Guna Pakai untuk Desaku menanti. tentunya kami sangat mengapresiasi bantuan dan kerjasamanya

Kegiatan  keterampilan yang akan dilatih berupa kerajinan anyaman daun lontar, pembuatan jajanan dan anyaman daun pandan dengan menggunakan instruktur lokal.

sesuai  jenis pelaksanaan Program desaku menanti bahwa pelaksanaan program ini dilaksanakan oleh pemetintah daerah dengan bermitra bersama LKS dalam hal ini sesuai dengan rekomendasi dari dinas Sosial Kabupaten No 460 1823/PRS/Dinsos tanggal 15 mei 2018 dan Rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi Bali No 462 2 357581 DISSOS tanggal 21 Mei Tahun 2018 bahwa LKS Bhakti Laksana direkomendasikan untik melaksanakan Program Desaku Menanti di tahun 2018 ini yang berlokasi di Kabupaten Karangasem

Terimakasih atas kepercayaannya kepada lbu Bupati melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali sehingga kami bisa berpartisipasi dalam penanganan masalah sosial khususnya pengemis yang sejak dulu belum terselesaikan. 

Berdasarkan pengalaman pada tahun 2016 atas perjuangan ibu Bupati bersama Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi, LKS Bhakti Laksana direkomendasikan melaksanakan satu program UEP kemandirian dari Kemensos RI untuk 100 orang pengemis dengan bantuan 50 juta untuk pelatihan  keterampilan dan modal masing-masing WBS senilai Rp.5.000.000 total seluruhnya Rp.500.000.000. Setelah dimonitoring dan evaluasi dari kementerian di tahun 2017 WBS binaan di nyatakan layak dan berhak mendapatkan dana bantuan penambahan modal usaha sebesar Rp. 200.000 untuk 50 orang (masing-masmg Rp.4.000.000) bagi WBS yang taan dalam menjalankan usahanya.

Bupati Kaeangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sambutannya mengatakan, Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam pasal 21 disebutkan : Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk ; 
Penyuluhan dan bimbingan sosial, Pelayanan sosial, Penyediaan akses kesempatan ketja dan berusaha, Penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar, Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman, Penyediaan akses pelatihan, modal usaha dan pemasaran basil usaha. 

Mas Sumatri lanjut mengatakan, Dikaitkan dengan acara pada hari ini tentu merupakan bagian dari upaya mewujudkan penanggulangan kemiskinan tersebut. Ini memiliki makna bahwa Gepeng sebagai bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) harus mendapat pelayanan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan mereka. 

Kegiatan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial yang mengambil sasaran di Banjar Dinas Muntigunung pada hari ini, merupakan satu langkah strategis dalam upaya memenuhi hakhak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam hal ini Warga Binaan Sosial (Gepeng), sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor ll Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Yang mana kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 

Selanjutnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. 

Di samping itu, melalui kegiatan yang sangat mulia ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keluarga (Gepeng) bersangkutan, dalam menjalani hidup dan kehidupan yang layak dan bermartabat. 

Sebagaimana diketahui sesuai Data PMKS Tahun 2017, jumlah PMKS Gepeng yang dipulangkan sebanyak 285 Jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapat penanganan/pelayanan berupa penyediaan akses permodalan/UEP kepada eks gepeng melalui program Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit. RSTS dan KPO) Kementerian Sosial RI pada tahun 2016 adalah sebanyak 100 Jiwa, yang masing-masing Jiwa mendapat bantuan permodalan senilai Rp 5 Juta. 

Selanjutnya pada tahun 2017 dari 100 Jiwa yang telah mendapat bantuan UEP tersebut, diseleksi lagi 50 Jiwa mendapat bantuan UEP pengembangan. Sehubungan dengan itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat mengapresiasi dan berterima kasih setinggitingginya kepada pihak Kementerian Sosial RI dalam hal ini Direktorat RSTS dan KPO atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada warga masyarakat kami, termasuk bantuan melalui Program Desaku Menanti dalam tahun anggaran 2018, yang saat ini sedang dilaksanakan melalui acara Pembukaan Pelatihan Ketrampilan sekaligus Peletakan Batu Pertama Pembangunan 50 Unit Rumah bagi Warga Binaan Sosial (WBS), yang selama ini melakukan pekerjaan menggelandang dan mengemis di kota-kota kabupaten di Bali yang mana kehidupan mereka belum memadai. 

Pemerintah Kabupaten Karangasem, mulai tahun anggaran 2016 sesuai dengan Visi Kabupaten Karangasem, yaitu “Karangasem Yang Cerdas, Bersih dan Bermartabat Berlandaskan Tri Hita Karana”, dalam menangani masalah Gepeng, lebih menggunakan pendekatan manusiawi ketimbang pendekatan hukuman yang sifatnya sebatas sanksi pemulangan semata.

Pada tahun 2017 melalui Dinas Sosial Kabupaten Karangasem telah membantu berupa Mesin Pembuatan Dupa dan peralatan /sarana prasarana jejahitan daun rontal serta bantuan pemasaran kepada kelompok warga binaan sosial Eks Gepeng. Dalam hal ini pemasarannya tidak saja di Karangasem, tetapi juga sampai ke Denpasar, sedangkan dinas-dinas lainnya juga sudah berpartisipasi, seperti Dinas Ketenagakerjaan melalui program/kegiatan Padat Karya dan pelatihan ketrampilan. Untuk selanjutnya ke depan wilayah Muntigunung akan diarahkan pada pengembangan dengan pengentasan Gepeng berbasis Desa Wisata, mengingat potensi yang dimiliki berupa hamparan bukit dan lembah, yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai wisata alam, adanya mata air Padpad yang dikenal sebagai mata air penyambung nyawa, dapat dikembangkan sebagai wisata spritual, yang letaknya di satu lembah yang sangat indah dan menantang untuk dikunjungi. 

Muntigunung ini dapat juga dikembangkan Agro Wisata Mete organik, teh Rosella, buah Lontar dan juga Agro Industri Kreatif dengan berbagai aktifltas industri dan kuliner.

Melalui program Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Provinsi Bali bersama pihak Kementerian Sosial RI pada kesempatan ini, nantinya ke depan diharapkan tetap berkelanjutan sesuai tahapan-tahapan yang mesti dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi, dengan berbagai program yang akan dilaksanakan, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat Kabupaten Karangasem, khususnya warga Muntigunung, yang masih menggepeng. 
Dan pada tahun 2020 dapat dideklarasikan “Karangasem Bebas Gepeng” 

Dr.  Sonny w manalu,  mmHari ini kita akan menorehkan sejarah yaitu usaha mulia pemerintah dalam mengangkat harkat drajat martabat warga karangasem yang kurang beruntung dalam bidang ekonomi

Kalao kita bicara masalah kemiskinan adalah mereka yang terpaksa untuk mengemis dan mengamen, kalau kita ingin menghilangkan kemiskinan maka cabutlah akar kemiskinan tersebut, karna selama ini kita belum mencabut akarnya,

Kabupaten karangasem banyak mendapatkan bantuan itu dikarenakan beberapa hal diantaranya dinas sosialnya sangat proaktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan oleh sebab itu program Desaku Menanti bertempat di karangasem

Program desaku menanti sudah terlaksana di 5 wilayah, diantaranya di pasuruhan program ini sudah terlaksana dengan baik, dan di kota malang program ini sangat berjalan dengan baik , 

Dimohonkan ibu bupati karangasem supaya menjadi mandor untuk program ini, dan Desa ini akan menjadi motivasi untuk desa desa lain untuk merubah hidup menjadi lebih sejahtera

Program desaku menanti bukan menjadi tanggung jawang dinas sosial kab. Karangasem tetapi adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten karangasem. Jadi pemerintah yang mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan program ini.[krs/r3]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved