-->

Kamis, 20 September 2018

Pemkot Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018

Pemkot Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018

Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pelaksanaan Pembangunan

Denpasar,Balikini.Net - Adanya perubahan seginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 perlu dipahami betul oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD)D yang ada di Kota Denpaasr. Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat membuka sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 di ruang pertemuan Gedung Sewaka Dharma, Kamis (20/9). Sosialisasi yang berlangsung dua hari ini diikuti seluruh pejabat pengurus barang yang ada di Pemerintah Kota Denpasar dengan menghadirkan nara sumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Khalid Mustafa.

“Saya minta semua OPD terutama pejabat pengadaan barang dan jasa  harus memahami betul tentang Perpres ini. Karena sangat erat kaitannya dengan penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP),” ujar Rai Mantra. Untuk itu sosialisasi ini sangat penting sehingga para OPD memahami betul tentang Perpres 16 tahun 2018. Disamping itu pelaksanaan sosialisasi harus dilaksanakan secara lebih masif. Rai Mantra juga berharap semua ASN jangan mempersulit diri dengan ketidah tahuannya. Terlebih lagi perpres ini telah berlaku sejak awal bulan Juli lalu. Lebih lanjut Rai Mantra menyampaikan salah satu faktor munculnya permasalahan karena kurang fahamnya terhadap proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Rai Mantra berharap semua peserta memanfaatkan kesempatan sosialisasi ini, agar meningkatkan pemahaman tentang perpres pengadaan barang.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa AA Gede Risnawan mengatakan dengan terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018 sangat perlu dilakukan sosialisasi terutama untuk pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Lebih lanjut Risnawan menyampaikan proses pengadaan barang dising-masing OPD telah mampu menekan efesiensi anggaran. Bahkan sampai akhir Agustus efesiensi penawaran sampai Rp 50 milyar lebih dari pagu anggaran Rp 260 milyar lebih. Untuk pengadaan barang dan jasa telah muncul mulai dari tahap perencanaan sampai proyek tersebut selesai. Selama dalam proses tersebut pada setiap tahapannya pihak yang bertanggung jawab mulai dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Pemerintah Kota Denpasar dalam proses pengadaan barang telah megedepankan transparansi sehingga menjamin adanya keterbukaan informasi dalam sistem pengadaan. Untuk itu rencana pengadaan akan disusun dan di umumkan melalui sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) melalui online.

Terkait sosialisasi ini Risnawan berharap perpres ini dijadikan pedoman dalam pengadaan barang di semua OPD di Pemerintah Kota Denpasar. Disamping untuk meningkatkan pemahaman bagi pengadaan barang dan jasa serta menyamakan persepsi tentang pengaan barang dan jasa. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. (Gst/r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved