-->

Jumat, 26 Oktober 2018

Anggota Komisi I Minta Batas Luasan Bangun Hotel Dievaluasi

Anggota Komisi I Minta Batas Luasan Bangun Hotel Dievaluasi

Denpasar, Balikini.Net-Peraturan Bupati (Perbub) Badung tentang pembangunan hotel dikeluhkan oleh Anggota Komisi I DPRD Bali IGK Kresna Budi. Menurutnya, dalam Perbub tersebut dijelaskan bahwa pembangunan hotel minimal harus satu Hektar.

Saat dikonfirmasi, Kresna Budi mengatakan, peraturan tersebut sangat memberatkan pengusaha menengah.. Pasalnya, terbentur dengan regulasi. “Keluhan mereka (pengusaha kecil) masalah luasan apabila ingin membangun hotel,” ujarnya, Kamis (25/10/2018).

Kata dia, Perbub yang dikeluarkan saat masa kepemimpinan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung tersebut perlu dievaluasi. Sehingga, dengan luasan batas minimal satu hektar keatas, hanya mampu dilakukan oleh Pengusaha menengah keatasa saja. Terlebih, dikawasan Kuta Selatan. “Jadi luasan satu hektar keatas di daerah Jimbaran itu, hanya untuk (pengusaha) menengah keatas saja yang berinvestasi,” terangnya.

Dengan demikian, apabila ada pengajuan untuk pembangunan dibawah batasan tersebut, maka perijinan akan sulit untuk dikeluarkan. Untuk itu, adanya Perbub tersbut diklaim kurang memihak pada Pengusaha menengah ke bawah. Dirinya meminta kepada Pemerintah kabupaten Badung agar batas luasan pembangunan hotel bisa dikurangi. Namun, tanpa harus mengurangi Koifisien Dasar Bangunan (KDB). “Ya mohon lah batasan itu dikurangi, dari 1 hektar menjadi 75 are,” pintanya.

Pihaknya meminta kepada Bupati Badung agar segera melakukan revisi Perbub tersebut. Agar keluhan pengusaha menengah kebawah bisa diberikan solusi. “Harapan kita, Bupati Badung yang sekarang itu mendengar daripada keluhan yang menengah kebawah ini,” pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved