-->

Selasa, 30 Oktober 2018

Bawaslu Tabanan Bangun Peradaban Politik Sehat

Bawaslu Tabanan Bangun Peradaban Politik Sehat

Tabanan ,Balikini.Net - Bawaslu Tabanan mengadakan kegiatan rapat koordinasi Pengawasan Pemilu 2019. Kegiatan tersebut dalam rangka rapat koordinasi Pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 wita dan dilaksanakan  di Warung CS Bedha, Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada dalam sambutannya, mengatakan bahwa masa Tahapan Kampanye sudah berjalan dari tanggal 23 Oktober 2018, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa se Kabupaten Tabanan di bagi 3 tahap kegiatan.
" Kita hari ini Rakor dengan tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Kerambitan, terkait Kampanye Pemilu 2019. Sekarang Tahapan Kampanye sudah berjalan 38 hari " ujarnya selasa (30/10/2018).

Rumada, mengatakan pada perinsip pihaknya akan terus inten melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan pengawasan pada masa kampanye. " Dalam konteks Pengawasan kita berkerja berdasarkan amanat Peraturan  dan Undang - Undang. Terkait APK yang tdk di atur dalam PKPU 23 tahun 2018 tidak boleh dipasang. Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Mantan Ketua Panwaslu Bali, I Wayan Juana sebagai narasumber.
" I Wayan Juana mengatakan, tahun 2019 adalah Tahun Politik, maka sangat penting semua pihak untuk mensukseskan pemilu yaitu, dengan mengikuti Peraturan dan UU yang berlaku, serta tentang " Jati Diri Pengawas Pemilu" ujarnya.

Juana juga menegaskan dalam pemaparan materinya adalah " PANWASLU DAN MEMBANGUN PERADABAN POLITIK SEHAT"
Hadirnya Pengawas Pemilu secara struktural dan Fungsional yang kokoh. Kekeliruan Pengawasan berpotensi besar menimbulkannya halangan hak pilih, maraknya politik uang. Dan sifat dasar politik yang menjiwai Pemilu saat ini " Menghalalkan Segala Cara" untuk merebut kekuasaan, mempertahankan dan menggunakan kekuasaan. " Disisi lain syarat Pemilu mewajibkan adanya kebebasan memilih " ucapnya.

Kemudian Kepada Pengawas, Juana mengingatkan kewajiban Panwaslu mengubah sikap dasar politikus dari bertanding/ bersaing menjadi bersanding. Pengawas merubah  pola pikir, pola ucap dan pola tindak pengawasan, dengan mendekati, sopan dan santun agar berimbas pola pikirnya serta tujuan akhir harus harmoni.(rls/r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved