-->

Selasa, 09 Oktober 2018

DPRD Sebut Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tepat

DPRD Sebut Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tepat

DENPASAR, Balikini.Net - Keberadaan Barang Milik Daerah merupakan asset yang bisa dimanfaatkan untuk menambah jumlah pendapatan asli Pemprov Bali. Namun, perlua ada aturan tentang penggunaan dan pengelolaannya. Dengan adanya Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Bali menilai hal tersebut sudah tepat. Hal ini terungkap pada pembacaan pandangan Umum Fraksi saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (09/10/2018). 

Dari Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra dijelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan program legislasi daerah bidang pariwisata yang termuat dalam program pembangunan Bali tahun 2018-2023 sesuai dengan visi misi “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. “Bahwa Barang Milik Daerah merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan pemanfaatan sebesar-besarnya buat rakyat. Sehingga menurut kami memang sudah saatnya untuk membentuk Perda dimaksud,” katanya.
Fraksi Partai Golkar menilai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengeldaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu direvisi dengan berpedoman Dada peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa lingkup pengelolaan barang milik daerah dalam Raperda ini merupakan siklus logistik/pengelolaan lebih terinci sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan Penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, Pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendanan. 

Dari Fraksi Partai Gerindra dikatakan bahwa Pengelolaan Barang Mi'ik Daerah bukanlah perkara yang mudah. Dari informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa permasalahan yang ditemui mulai dari aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, lalu pengadaan, penerimaan dan penyaluran kemudian penggunaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian serta penghapusan. Sehingga sering tetjadi kurang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dapat menimbulkan ineflsiensi dan kemubaziran. Belum lagi terjadinya tindakan penyelewengan dan manipulasi. Maka, pengaturan lebih rigid sangat duperlukan. 

Sementara dari Fraksi Panca  Bayu menilai upaya yang dilakukan pemerintah sangat tepat dalam Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat apa yang telah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah dan peraturan menteri dalam negeri n o 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan barang milik daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dapat di setujui untuk direvisi. Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengelolaan barang milik daerah yang baru, pada prinsipnya kami dapat menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah Provinsi Bali tentang pengelolaan barang milik daerah. 

Terakhir, Farksi PDIP setuju untuk direvisi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengelolaan barang milik daerah yang baru, pada prinsipnya kami dapat menyetujui untuk disahkan menjadi Perda.[wp/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved