-->

Jumat, 30 November 2018

Bupati/Walikota Dihimbau Beri Masukan Revisi Perda RTRW

Bupati/Walikota Dihimbau Beri Masukan Revisi Perda RTRW

Denpasar,balikini.net-Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali saat ini masih terus dilakukan pembahasan. Salah satu yang menjadi pembahasan yakni terkait jarak sempadan pantai.

Di Bali, banyak kawasan pantai yang memiliki Pura. Sehingga, radius kesucian Pura disekitar pantai harus dijaga. Maka dari itu, Pansus perlu mendapat masukan dari para pemangku dan kepala daerah dimasing-masing kabupaten/kota. “Kita harus mendengarkan Bupati/walikota yang ngomong. Karena dia yang tahu kepentingan dan potensi daerahnya, masyarakatnya disitu,” ujar anggota Pansus Revisi Perda RTRW Provinsi Bali Kadek Nuartana, Jumat (30/11).

Menurutnya, setiap daerah memiliki kepentingan dan potensi berbeda. Diharapkan, dengan adanya masukan-masukan tersebut, nantinya jarak atau radius yang ditetapkan dalam Perda tak membuat potensi wisata daerah menjadi tertutup. Apalagi, hampir seluruh pantai di Bali menyimpan potensi.

“Kalau terlalu jauh (radius), orang yang punya lahan kurang dari radius itu, kan mereka tidak bisa manfaatkan. Misalnya, menurut potensi wisata memungkinkan untuk dibangun disitu,” tandasnya.

Selama ini dalam pembahasan, biasanya Kepala Daerah hanya menugaskan Kepala Dinas (Kadis). Padahal, sehingga masukan dalam Perda dianggap tak maksimal. “Kadis kan sesuai dengan dinasnya dia kepentingannya. Tapi kalau Bupati kan menyeluruh,” tegasnya. akhirnya, banyak daerah yang mengeluh saat Perda disahkan dan ditetapkan.

Anggota Komisi III ini menilai, setiap daerah memiliki karakteristik, potensi, dan kepentingan yang berbeda. Contohnya saja seperti Kabupaten Karangasem. Kabupaten yang beribukota di Amlapura ini memiliki banyak Pura termasuk Pura terbesar di Bali yakni Besakih.

Dirinya menyarankan kepada Pansus untuk menyamakan dengan Perda Zonasi Provinsi Bali yang saat ini ada. Menurutnya, Perda Zonasi sudah mengatur secara detail apa saja dan dimana saja boleh membangun.“Kalau mau tinggal meng-copy paste Perda Zonasi. Itukan lebih detail. Di dalam Perda Zonasi itukan jelas. Oke lah, misalnya dalam Perda RTRW itu jaraknya 100 meter, dalam Perda Zonasi itu ada ketentuan, Bangunan Pokok 100 meter. Tetapi disini bukan berarti tidak bisa dibangun, restoran dan kolam renang yang tidak permanen itu boleh,” katanya.

Mengenai target pengesahan Revisi Perda pada Bulan Januari bersamaan dengan pengesahan RPJMD Provinsi Bali, Ketua DPP PKPI Provinsi Bali merasa pesimis. Pasalnya, saat ini banyak anggota dewan yang turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pencalonannya pada Pileg 2019 mendatang. “Saya kalau bicara optimis, jujur saya pesimis. Apalagi kan tahun Pemilu, temen-temen tidak akan mungkin makismal ikut dalam rapat. Ditambah lagi, semua temen-temen nyalon,”pungkasnya. Dp/r2





Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved