-->

Sabtu, 24 November 2018

Dewan Cari Data Valid Soal Bali Hyatt

Dewan Cari Data Valid Soal Bali Hyatt

Denpasar,balikini.net-DPRD Bali terus mencari fakta-fakta terkait aset milik Pempriv Bali yang selama ini masih belum terselesaikan. Aset yang dimaksud adalah DN-71 dan DN-72 di Bali Hyatt Sanur. Melalui Komisi I, Dewan mencoba mencari tahu data mengenai dokumen aset tersebut di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumham) di Jakarta.

“Intinya, Komisi I memohon bantuan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM untuk membongkar data dokumen saham Pemprov Bali di Bali Hyatt,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, data-data aset DN-71 dan DN-72 yang terjadi rahun 1971 masih berupa manual. Maka dari itu, Direktorat Jendral Hukum dan HAM masih butuh waktu yang cukup lama untuk mencarinya. Disisi lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum berani memberikan data secara detail. Pasalnya, maaih harus ada rekomendasi dati Kemenhumham RI.

Sementara itu, Sementara kasus aset milik Pemprov Bali berupa DN-71 dan DN-72 tersebut juga disorot dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang saat ini telah disahkan menjadi Perda oleh Dewan.

Menurut Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ngakan Made Samudra, kasus tersebut sudah berlarut-larut dan masih belum terselesaikan. Hingga beberapa kali pembentukan Pansus Aset, namun masih belum ada titik terang.

“Karena Kemendagri tidak menangani lagi pertanahan semenjak dilimpahkannya ke Kementrian ATR dan BPN RI, kiranya penting mendapat perhatian khusus,” pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved