-->

Rabu, 14 November 2018

Disepakati, Saber Pungli Tak Masuk Ranah Desa Pakraman

Disepakati, Saber Pungli Tak Masuk Ranah Desa Pakraman

Denpasar,balikini.net-Menyikapi penangkpan 11 oknum yang diduga melakukan Pungli (Pungutan Liar) di Pantai Matahari Terbit Sanur, akhirnya DPRD Bali melakukan pertemuan dengan Polda Bali, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), serta pihak-pihak terkait.

Pertemuan tersebut, diawali dengan penjelasan Polda Bali yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimnum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairon. Pihaknya melakukan penangkapan atas dasar hokum Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli. Dirinya juga menampik adanya anggapan sebagai upaya pelemahan Desa Pakraman. Justru untuk memperkuat desa adat.

Setelah mendengar penjelasan dari Polda Bali, Ketua MUDP Jero Gede Suwena Putus Upadhesa yang angkat bicara. Dengan nada yang agak kerasa, Jero Suwena menilai apa yang dilakukan oleh Tim saber Pungli tersebut justru membuat resah Desa Pakraman. Dirinya merasa malu jika Desa Pakraman diobok-obok. “Kalau ada masalah, tolong didekati. Jangan langsung main tangkap,” katanya saat pertemuan. Tak hanya itu, dirinya juga curiga telah terjadi kesalahpahaman antara kepolisian dengan Desa Adat.

Sementara itu, salah satu perwakilan Bendesa yakni Made wena ikut menimpali pernyataan Jero Suwena. Wena yang merupakan Bendesa Adat Kutuh tersebut menilai bahwa desa adat bukanlah objek samber pungli seperti diatur dalam Perpes Nomor 87 Tahun 2016. “Itu pemahaman kami,” katanya.

Sehingga, apa yang terjadi belakangan bisa disimpulkan adalah kriminalisasi kesatuan masyarakat adat. Untuk itu, apa bila ada yang kurang dalam praktek Desa Pakraman bisa dilakukan pembinaan.

Pertemuan sempat berlangsung memanas. Agar tak terjadi debat kusir, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra menawarkan dan menyimpulkan agar ada hal yang harus disepakati sebagai solusi. “Tolong hentikan Saber Pungli tidak masuk ke wilayah adat. Kalau ada hal-hal yang perlu dibenahi tolong dikoordinasikan dengan jajaran adat. Jajaran adat juga harus meneliti, menyempurnakan sehingga tidak banyak berperkara dengan hukum positif,” sarannya.

Saran tersebut langsung disambut baik oleh Desa Pakraman. “Disepakati bahwa tim dari Saber Pungli tidak lagi masuk ke ranah desa adat. Tapi dengan catatan, dari desa pakraman dan jajarannya harus membenahi semua, baik awig-awig, perarem maupun keputusan yang perlu dilegalisasikan oleh yang berwenang sehingga dalam rangka memungut sesuatu demi kepentingan adat biar sah,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat asal Badung ini menjelaskan, pada dasarnya kepolisian taka da niatan untuk melemahkan ataupun mengobok-obok Desa Pakraman. Namun lebih ke penertiban dan memperkuat. “Tadi polisi inginnya membantu menertibkan. Tapi hari ini ada kesepakatan kalau masalah berkaitan dengan adat tentu dikoordinasikan lebih dulu. Misalnya dalam soal pungutan,” tandasnya.

Selanjutnya, DPRD Bali akan segera melakukan revisi terhadap Perda Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman agar dapat mengakomodasi hal-hal yang muncul belakangan ini.

Seusai pertemuan, Ketua MUDP Jero Suwena sepakat dengan apa yang ditawarkan oleh DPRD Bali. kemudia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa Saber Pungli dan Polda Bali tidak akan menyentuh masalah pungutan yang dilakukan desa pakraman. MUDP juga akan mengeluarkan edaran agar desa adat memperbaiki atau menata kembali aturan-aturan yang dibuat supaya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved