foto / tersangka A |
Denpasar,Balikini.net - Team Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial A (50) karena terlibat kasus pencurian biasa (Cusa), Kamis (22/11/2018). Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 07.00 Wita di rumahnya di Dalung Permai, Badung.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil HP yang bukan miliknya di tempat kerjanya yaitu di Pantai Double Six, Kuta. Dimana, pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil HP korban yang ditaruh di pinggir pantai.
Saat mengambil HP tersebut, aksi pelaku disaksikan oleh keponakanya, A M S (20). Selanjutnya, pelaku berpesan kepada saksi agar hal tersebut tidak diberitahukan kepada orang lain.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan terkait penangkapan tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan 1 buah HP merk Iphone 8 Plus warna hitam yang diduga hasil curian pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan pelaku maupun TKP lainnya,” ungkap Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.
Lebih lanjut, perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan bahwa saat ini Polda Bali sedang melaksanakan Operasi Pekat Agung II tahun 2018. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak pelaku tindak pidana seperti kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian bermotor.
Tidak hanya itu, peredaran dan penggunaan narkoba, miras, senjata api, senjata tajam, praktek perjudian termasuk kegiatan premanisme yang ada di Bali juga akan di tindak.
(rls/r5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram