-->

Selasa, 06 November 2018

Himpun Masukan Positif dan Libatkan DPRD

Himpun Masukan Positif  dan Libatkan DPRD

Pemkot Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW

Denpasar,Balikini.Net - Pelaksanaan Perda Nomor. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2011-2031 telah berjalan lebih dari lima tahun. Pada masa penerapan Perda tersebut, telah dilakukan peninjauan kembali RTRW Kota Denpasar pada tahun 2017 sesuai dengan tata cara peninjauan kembali, sehingga menghasilkan rekomendasi perlunya revisi terhadap Perda terkait. Sinkronisasi juga akan dilakukan mengingat RTRW Provinsi Bali saat ini juga sedang direvisi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menggelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Pemkot Denpasar yang dibuka oleh Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Selasa (6/11). Acara ini secara khusus melibatkan DPRD Kota Denpasar, yang dihadiri oleh Ketua Komisi III, Eko Supriadi. Selain itu, keterlibatan jajaran OPD terkait di Lingkungan Pemkot Denpasar hadir untuk memberikan masukan positif terkait dengan revisi RTRW ini.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan, terdapat beberapa hal yang sangat penting diperhatikan dalam revisi Perda terkait, yaitu masukan yang diberikan harus kongkrit, sinergitas Perda ini harus diperhatikan dari berbagai aspek dan rencana detail tata ruang harus dibuat sebaik-baiknya. Selain itu juga disampaikan bahwa keterlibatan DPRD dalam hal ini sebagai wakil rakyat diharapkan turut serta dalam menyeleksi dan memberikan masukan positif dan dapat diterapkan dengan baik nantinya.

“Masukan-masukan positif sangat diperlukan, karena kesejahteraan masyarakat juga bergantung pada ketegasan aturannya, sehingga dalam kesempatan ini kita harus upayakan semaksimal mungkin agar perubahan/revisi Perda RTRW memberikan dampak positif untuk masyarakat,” pungasnya sembari mengatakan bahwa, perubahan itu harus ke arah yang lebih baik guna meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat.

Hal senada diungkapkan oleh  Plt. Kepala Bapeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma bahwa konsultasi publik ini untuk menampung aspirasi masyarakat dan stakeholder dari berbagai pihak. “Selain itu konsultasi publik ini juga dilaksanakan sesuai amanat Permen ATR/BPN No.8 Tahun 2017 tentang persetujuan substansi untuk proses lebih lanjut penetapan Perda,” ungkapnya. (Dev/r4)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved