-->

Senin, 19 November 2018

Sejumlah Anggota Dewan Kesal Saat Rapat Kerja

Sejumlah Anggota Dewan Kesal Saat Rapat Kerja

Denpasar,balikini.net-Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Bali dengan Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sempat diwarnai dengan adu argument. Ini terjadi lantaran interupsi dari beberapa anggota dewan tak ditolak oleh Pimpinan Dewan saat Raker. 

Awalnya, sesaat Raker dimulai, pimpinan Rapat I Nyoman Adi Wiryatama meminta kesepakatan kepada peserta agar Raker berlangsung hingga Pukul 11.30 wita. Diketahui Raker dimulai pada Pukul 10.00 wita. "Agar tidak memakan waktu yang terlalu lama, Raker kita sebentar saja. Kita batasi hingga Pukul 11.30 saja," kata Adi. Peserta pun menyanggupi hal itu. 

Seusai Ketua Pansus APBD DPRD Bali Kadek Diana memaparkan hasil pembahasan, salah satu anggota Komisi I Nyoman Dewa Rai menyampaikan interupsi. Namun, pimpinan rapat menolak dengan alasan supaya Gubernur Bali menyampaikan tanggapan terhadap hasil pembahasan Pansus. 

Setelah Gubernur menyampaikan tanggapannya, Dewa Rai kembali menyampaikan interupsi. Lagi-lagi interupsi tersebut ditolak oleh Adi Wiryatama.  Lantaran, sesuai kesepakatan, waktu rapat sudah selesai bahkan sudah lebih lima menit. 

Mendengar hal itu, Dewa Rai merasa kesal kepada pimpinan rapat. "Ada apa ini, seharusnya Rapat Kerja jangan dibatasi waktunya. Tadi kalaupun sepakat samapi Pukul 11.30 hanya beberapa saja yang setuju," kesalnya. Bahkan, beberapa anggota dewan lain seperti Wayan Gunawan, dan Wayan Adnyana, dan IGK Kresna Budi juga angkat bicara dan kesal dengan batasan waktu saat raker. 

Kekesalan Dewa Rai tak sampai disitu, dirinya meminta jika memang Pimpinan Rapat memiliki agenda lain dipersilahkan bisa meninggalkan rapat. Sedangkan anggota dewan yang lain bisa melanjutkan rapat dengan Sekda dan OPD. "Kalau memang ada acara, pimpinan rapat bisa keluar. Biar kami bisa melanjutkan rapat dengan Sekda dan OPD," tegasnya. 

Seakan tak menggubris kekesalan anggota dewan, Adi Wiryatama tetap menutup Raker dengan melakukan ketok palu. Kendati demikian, pihaknya menyarankan apabila ada yang ingin disampaikan bisa ditulis ataupun berbicara langsung dengan Gubernur dilain waktu. "Dalam UU, pimpinan rapat berhak menentukan. Kalau ada yang masih ingin disampaikan, bisa ditulis kemudian diserahkan ke Gubernur. Atau bisa ketemu langsung membicarakan dengan Gubernur," timpalnya. 

Dewa Rai mencurigai jika ada faktor lain yang sengaja dilakukan oleh pimpinan sidang tentang pembatasan waktu Raker. Menurutnya, dengan batasan waktu tersebut anggota dewan lain tidak bisa menyampaikan aspirasi secara gamblang. Misalnya saja soal hibah. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved