-->

Jumat, 02 November 2018

Sewa Barang Daerah Diatur 30 Tahun

Sewa Barang Daerah Diatur 30 Tahun

Denpasar,Balikini.Net-Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus melakukan pembahasan guna menyempurnakan Ranperda. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan saat ini adalah terkait sewa kontrak.

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Bali Ngakan Made Samudra menjelaskan, sebelumnya Kerjasama Pemanfaatan (KSP) di Pemprov Bali hanya sekitar 5 tahun saja. Namun, dari hasil pembahasan tersebut, disepakati 30 tahun. “Secara normative itu lima tahun dapat diperpanjang .Kalau kita pasang waktu tiga puluh tahun,” ujarnya, Rabu (1/11).

Menurutnya, waktu tersebut untuk memberikan kepastian hokum kepada investor (Penyewa ataupun pengelola). “Dan itu dapat diterima,” terangnya.

Namun, mengenai peninjauan harga sewa, nantinya bisa dilakukan setiap lima tahun sekali pada masa kontrak sewa. ‘Lima tahun. Karena dalam jangka waktu itu pasti ada perkembangan perekonomian,” pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved