-->

Kamis, 22 November 2018

Tiga Ranperda Disahkan Dewan

Tiga Ranperda Disahkan Dewan

Denpasar,balikini.net-Tiga Ranperda yang sebelumnya dibahas oleh DPRD Bali, akhirnya resmi disahkan menjadi Perda. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Bali Hari Rabu (21/11) pada Pukul 11.00 wita.

Adapun ketiga Ranperda yang dimaksud antara lain Ranperda Tentang APBD Provinsi Bali Tahun 2019, Ranperda Tentang Penglolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Tentang Atraksi Budaya Sebagai daya Tarik Wisata. Ketiga Perda tersebut disahkan oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang juga disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

KoordinatorBadan Anggaran (Banggar) DPRD Bali Kadek Diana dalam laporannya menyampaikan bahwa mencermati kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan APBD-nya dari tahun ke tahun hingga saat ini, yang disusunoleh pemerintahan yang baru diharapkan sewajarnya meningkat. Terutama hal-hal yang berimplikasi terhadapkinerja danprogram-program yang Pro rakyat.

Penyusunan APBD Provinsi Bali Tahun 2019 mengacu pada enam asumsi dasar yang dipakai. Yakni pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, PDRB Perkapita, Tingkat Kemiskinan, Gini Ratio,dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Laporan Ranperda Tentang Penglolaan Barang Milik Daerah yang dibacakan oleh Ketua Pansus Ngakan Made Samudra menjelaskan, Barang Milik Daerah merupakan kekayaan atau asset daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu tolak ukur penyelenggaran pemerintah daerah yang baik adalah tersedianya sarana dan prasarana memadai yang terkelola dengan baik.

Sejatinya, Bali sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009. Akan tetapi dalam pelaksanaannya dan pengelolaannya semakin kompleks serta berkembang, sehingga belum berjalan dengan optimal. Karena berbagai permasalahan yang timbul, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terakhir, Ranperda Tentang Atraksi Budaya Sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata diharapkan dapat meningkatkan dan memperkokoh rasa tanggung jawab untuk pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatannya. Selain itu, juga diharapkan mampu menekan degradasi budaya terhadap keseluruhan aspek kehidupan masyarakat Bali.

Ketua Pansus Atraksi Budaya Sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata Wayan Gunawan mengatakan, untuk menjaga agar pariwisata berkelanjutan ajeg dan lestari, perlu dibuatkan regulasi sebagai payung hukumnya. Kendati sudah ada regulasi tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 10 Tahun 2009  Tentang Kepariwisataan Budaya Bali, secara logika sudah jelas bahwa substansinya menekankan pada pariwisata. Demikian pula dengan disosialisasikannya UU RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Budaya Indonesia, namun substansinya masih bersifat umum dan bersifat untuk seluruh Indonesia. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved