-->

Rabu, 21 November 2018

Waktu Rapat Dibatasi, Kariasa Sampaikan Saran Lewat Tulisan

Waktu Rapat Dibatasi, Kariasa Sampaikan Saran Lewat Tulisan

Denpasar,balikini.net-Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Bali dengan Gubernur serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Hari Senin (19/11) lalu berlangsung hanya 1,5 jam saja. Sehingga beberapa anggota dewan tak sempat menyampaikan aspirasinya secara gamblang.
Walaupun dengan adanya batasan waktu saat rapat membuat sejumlah anggota dewan, namun tak menyrutkan dewan dalam menyampaikan aspirasinya. Misalnya saja Sekretaris Komisi III Ketut Kariyasa Adnyana.

Politisi PDIP asal Buleleng ini memberikan beberapa lembar kertas yang berisi tentang saran dan masukan kepada Gubernur Bali. “Saya tadi mau menyampaikan, karena rapatnya terbatas (waktunya),” ujarnya.

Pada intinya, dirinya sangat mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Gubernur Bali selama ini, seperti pembangunan Shortcut yang menghubungkan Denpasar-Singaraja. Adapun beberapa saran yang disampaikan oleh Kariyasa Adnyana antara lain pertama, apresiasi kepada Gubernur atas komitmen pembangunan Bali Utara. Kedua,Mengapresiasi langkah Gubemur Bali untuk merespon cepat rekomendasi DPRD Bali terkait dengan jaringan Mafia Tlongkok yang membuat toko- toko di Bali. Yang prakteknya merusak citra pariwisata Bali. Gubernur sudah mengeluarkan intruksi. “Kami berharap segera dikoordinasikan dengan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. agar semua jaringan toko Tiongkok ditutup. 

Terkait langkah-langkah selanjutnya setelah menutup jaringan Mafia Tiongkok, pihaknya menyarankan beberapa hal. Pertama, bentuk Tim Khusus lintas OPD melibatkan Tim Ahli dan komponen pariwisata. Tim Khususini yang nantinya merumuskan syarat-syarat terhadap aktivitas toko model jaringan Tiongkok. Kedua,jika memang jaringan ini ingin membangun usaha, agar memenuhi syarat-syaratyang dltentukan. Ketiga, ketika memang ada investasi asing agar masuk lewat PMA (Penanaman Modal Asing). Keempat, melatih masyarakat local atau masyarakat lndonesia untuk menjadi penjaga toko yang mampu berkomunikasi mandarin yang bagus. Bukan menggunakan TKA (Tenaga Kerja Asing) untuk menjadi penjaga toko. ini menyalahi aturan. Kelima, wajib mamasukan hasil UMKM Bali minimal 40 persen. Jikapun ada barang import, mesti sesuai mekanisme yang berlaku. 

Keenam, memenuhi segala bentuk perizinan dan mekanisme aturan yang berlaku. Ketujuh, tidak ada Iagi pemaksaan danpenipuan daIam menawarkan barang. Terakhir, tidak menggunakan symbol-simbol Negara. 

Menurutnya, selama ini pengelolaan dan penataan terhadap wisatawan Tiongkok masih kurang maksimal.Padahal, potensi pendapatan sangat besar. Maka dari itu, dirinya meminta agar pemerintah baik pusat maupun daerah segera melakukan penataan. “Dengan pertumbuhan Cina yang luar biasa, orang kaya disana banyak sekali. Ini yang harus dikelola. Kita di Bali dan Indonesiakurang siap mengelola kedatangan membludaknya wisatawan Cina. Nah, ini harus ditata kelola ulang oleh pemerintah pusat dan terutama Bali. Sehingga betul-betul bisa mendatangkan devisa,”pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved