-->

Rabu, 09 Januari 2019

DPRD Bali Bahas Penguatan Desa Adat

DPRD Bali Bahas Penguatan Desa Adat

Denpasar,Balikini.Net - Ketua Komisi IV DPRD Bali sekaligus koordinator Pansus Raperda Desa Adat DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan pihak Dewan bersama eksekutif akan mulai membahas Raperda  desa adat pada 15 Januari 2019 mendatang. “Dewan akan mengundang eksekutif tanggal 15 Januari. Ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada eksekutif sebagai pengusul,” kata Parta.

Menurutnya, hal-hal substantif yang akan  dibahas nanti diantaranya, pertama, tentang kedudukan desa adat. Kedua, tentang posisi MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman). Ketiga, tentang posisi adat sehingga dengan lahirnya Perda ini memastikan bahwa desa adat menjadi lebih kuat.

Keempat, lanjut Parta, karena materi revisi yang diusulkan melebihi 50 persen, artinya Raperda desa adat disusun menjadi Perda baru. “Perda ini akan menjadi Perda baru, bukan merevisi lagi,” ucapnya

Selanjutnya, kelima, perlu pembahasan lebih lanjut tentang LOKA (Lembaga Otoritas Keuangan Adat) sebagai lembaga yang akan memayungi BUMDA (Badan Usaha Milik Adat) dan LPD se Bali kedepan. “Itu yang akan menjadi perdebatan kita. Kita belum tau apa itu maksudnya, baru tau istilahnya saja,” tandasnya.

Disamping itu dalam Raperda juga diatur mengenai Rencana Anggaran Desa Adat, (semacam APBD Desa Dinas), sehingga seluruh pemasukan dan pengeluaran desa adat baik dari sisi perencanaan, pemanfaatannya maupun pertanggung jawabannya juga jelas. “Termasuk dalam perencanaan datang sumber uangnya dari mana, apa saja yang bisa menghasilkan pemasukan desa pakraman. Nah itu memang harus dibahas lebih lanjut.Prinsipnya setelah adanya Perda ini, tentu posisi desa adat bisa lebih kuat,” tuturnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved