-->

Jumat, 04 Januari 2019

Gubernur Bali Wayan Koster menolak pengambilalihan lahan milik Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menolak pengambilalihan lahan  milik Pemprov Bali


Soal Tanah Milik Pemprov di Tububeneng,  Pemprov Bali Tidak Hanya Mengurus Satu Desa

Mangupura,Balikini.Net - Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster menolak pengambilalihan lahan atau tanah milik Pemprov Bali di Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung kepada desa Tibubeneng, bukan tidak beralasan. Berdasarkan aturan dan perundang-undangan, ada pertimbangan strategis dilakukan Pemprov Bali terkait tanah atau lahan milik Pemprov Bali itu. 

‘’Pemanfaatan dan penggunaan lahan Pemprov Bali sudah berdasarkan kajian yang mendalam. Berbagai pertimbangan telah dilakukan tim Pemprov Bali dan hasil keputusannya yakni menolak mengibahkan atau pengambialihan tanah milik Pemprov Bali itu oleh Desa Tibubeneng,’’  kata Ketut Nayaka Kepala UPT Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Pemprov Bali, Jumat (4/1) di Denpasar.

Ketut Nayaka mengatakan, bahwa bukan Desa Tibubeneng saja yang diurus oleh Pemprov Bali. Lagian pula, Pemerintah Provinsi Bali sudah memberikan tanah aset Pemprov Bali untuk Kantor Kepala Desa seluas 10,5 are dan untuk Gedung Serbaguna termasuk sarana olah raga futsal dan badminton seluas 25 are.

‘’Peminjaman aset Pemerintahan Provinsi Bali tersebut kepada Desa Tibubeneng, Kec Kuta Utara, Kab Badung seluas 35,5 are sesuai sertifikat sudah lebih dari cukup,’’ kata Ketut Nayaka terkait dengan berkembangnya berita seputar rencana permohonan pengambilalihan tanah atau lahan milik Pemprov Bali oleh Desa Tibubeneng.

Nayaka menegaskan, mengenai usulan untuk meminjam tanah milik Pemprov Bali seluas 1,3 hektar yang mau digunakan untuk lapangan olah raga tidak dapat dipertimbangkan karena akan dimanfaatkan oleh pemprov Bali untuk kepentingan yang lebih luas dan strategis.

‘’Masyarakat Desa Tibubeneng seharusnya berterimakasih kepada pemprov Bali, karena sudah diberi pinjam gratis. Perlu diingat dan disadari bahwa yang diurus tidak hanya satu Desa saja tapi harus akomodatif terhadap aspirasi masyarakat lainnya,’’ tandas Ketut Nayaka.

Menurut salah seorang pelaku media sosial, jika manfaat yang didapatkan oleh Pemprov Bali lebih tinggi dari mengontrakkan tanah ini ketimbang dimanfaatkan sebagai lapangan desa, seharusnya desa adat bisa menerima.
Tibu beneng memiliki APBDES yang lumayan tinggi. Seharusnya mereka bisa mengusahakan lapangan desa dengan cara yang lain. Aset produktif pemprov memang harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan pemprov.

Sebelumnya diberitakan,  Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya sempat mengirim surat keberatan ke Gubernur Bali menyikapi pengambil alihan lapangan tersebut oleh investor. Melalui Surat Nomor: 593/488/Tibubeneng, tentang Keberatan tertanggal 22 Oktober 2018, diungkapkan keberatan lantaran tanah yang telah dimanfaatkan untuk lapangan desa sejak tahun 1988 tersebut, dikontrakkan kepada pihak ketiga.

Surat keberatan ke Gubernur Bali terkait permohonan pinjam pakai Lapangan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dilayangkannya surat keberatan ke Gubernur Bali tersebut menurut Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya lantaran dirinya beberapa kali didatangi investor yang meminta tanah lapangan tersebut.[amo/*]














Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved