-->

Selasa, 08 Januari 2019

MAS SUMATRI LANTIK PERBEKEL SIBETAN

MAS SUMATRI LANTIK PERBEKEL SIBETAN

Karangasem ,balikini.net - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri melantik dan mengambil sumpah Perbekel Sibetan antar waku periode 2014-2020 atas nama I Made Beru Suryawan, Senin 7/1/2019 di Bale Banjar Kreteg ,Desa Sibetan

Perbekel Desa Sibetan yang dulunya di duduki oleh I Wayan Suradnya S.I.P di gantikan oleh I Made Beru Suryawan yang disahkan dengan Keputusan Bupati nomor 690/HK/2019 tentang pemberhentian perbekel dan pengangkatan perbekel Sibetan tahun 2019

Hadir juga dalam acara, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Nengah Sumardi, Sekda Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, Kepala BPMD , kepala OPD terkait.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sambutannya mengatakan, Telah kita saksikan bersama, saya tadi melantik Perbekel Sibetan, hendaknya proses pelaksanaan pemilihan Perbekel melalui musyawarah desa yang telah dilaksanakan dengan lancar, kita jadikan contoh cerminan demokrasi yang telah berjalan baik di tingkat desa. Proses demokrasi seperti ini juga perlu dipertahankan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan roda pembangunan desa dan daerah. 

Mas Sumatri melanjutkan, Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten telah mendorong upaya percepatan pembangunan di tingkat desa melalui berbagai sumber pembiayaan seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah. "Harapan saya, dengan diberikannya dana tersebut diharapkan bisa mempercepat program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, untuk itu program yang dirancang Pemerintah Desa bersinergi dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat,"Ucapnya. 

Pengelolaan keuangan desa perlu juga menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Desa terutama mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengingat kucuran dana yang diluncurkan kepada desa setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga tertib administrasi keuangan mutlak diperlukan agar anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lanjut Bupati mengatakan, Perbekel tentu mengemban tugas yang sangat berat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, sehingga komunikasi harmonis antar lembaga yang ada di tingkat desa perlu tetap dijaga dan tidak lepas peran aktif masyarakat guna menyukseskan tugastugas Perbekel. 

"Untuk itu, kepada Saudara Perbekel karena Saudara telah dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban tugas selaku Perbekel, maka laksanakanlah tugas mulia ini dengan sebaikbaiknya," tegas Bupati

"Laksanakanlah hak dan kewajiban Sandara secara seimbang, dengan mematuhi segala ketentuan dan menjauhi laranganlarangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi di tahun 2019 ini akan diselenggarakan pemilihan Perbekel Serentak Gelombang III sebanyak 21 Desa akan melaksanakannya. Jadilah Perbekel sebagai contoh dalam berdemokrasi bagi masyarakat desa khususnya dan bagi masyarakat karangasem pada umunya,"Imbuh Mas Sumatri *

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved