-->

Rabu, 13 Februari 2019

Dua Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Ringkus

Dua Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Ringkus

Tabanan, Balikini.Net - Dua pelaku pengoplos Gas bersubsidi  yang sempat meresahkan masyarakat tabanan  berasil di ringkus team oprasional reskrim polsek dediri .
Tersangka asal jawa timur  yang telah melakukan aksinya  ampir setahun berhasil di ciduk  setelah di laporkan warga  karena gerak geriknya yang mencurigakan .

Moh Isrokim  23 th  asal jember jawa timur dan deni Bagas Pramono  24  asal banyuwangi  saat di gelandang aparata tidak tampak penyesalan di wajah kedua tersangka kini keduanya harus berurusan dengan jajaran polsek dediri  karena aksinya tertangkap basah melakukan pengoplosan Gas LPG  bersubsidi 3kg kedalam tabung Gas LPG  12 kg dua pelaku pengoplos gas bersubsidi ini  kerap meresahkan warga .

Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni  saat di temuai selas sore 12/2/19 mengatakan pihaknya mendapatkan iformasi dari masyarakat  yang menyebutkan adanya pengoplosan gas lpg bersubsidi  di perumahan  Senapahan Permai Puskopad nomor 88 c  Banjar Senapahan Kaja  Desa Banjar Anyar  Kecamatan Kediri  Tabanan .

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penggeledaan dan penggrebegan ke lokasi yang dimaksud  pada hari sabtu malam  2 pebruari 2019 .  saat itu dua tersangka sedang melakukan pengoplosan gas lpg dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg  kesempatan itu tidak disia-siakan team oprasional  Reskrim Polres Kediri  yang menyamar sebagai pembeli langsung  meringkus kedua tersangka .

Dalam aksinya  modus operadi yang dilakukan kedua tersangka yakni mengoplos gas bersubsidi  ke dalam gas non subsidi untuk memperoleh keuntungan. 
,,kita telah melakukan penangkapan pengoplos gas artinya dia memindahkan gas dari tabung 3kg ke 12 kg kejadian ini kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah penampahan sering terdengan ada suara-suara dan pegoplos gas ‘’ ujarnya .


Akibat perbuatanya  dua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 53 huruf c dan  atau huruf d uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman minimal lima tahun dengan denda  3 miliar rupiah .[md/r4]


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved