-->

Minggu, 17 Februari 2019

Pelegalan Arak Harus Spesifik

Pelegalan Arak Harus Spesifik

Denpasar , Balikini.Net -Wacana Gubenur Bali Wayan Koster yang ingin melegalkan Arak tampaknya mendapat tanggapan dari Dewan Bali. Arak yang merupakan minuman khas tradisional tersebut sangat dibutuhkan dalam setiap kegiatan adat dan budaya di Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan, sebenarnya persoalan arak sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peredaran Minimal Beralkohol. Menurutnya, pengelolaan terhadap peredaran arak ke masing-masing kabupaten/kota. “Kalau memang melihat Perda yang terdahulu, (perijinannya) diserahkan ke kabupaten/kota,” terangnya saat dikonfirmasi.
Terkait rencana pelegalan, dirinya menyatakan perlu lebih spesifik peruntukannya. Agar tidak ada kesan negative dimasyarakat. Kata dia, jika pelegalan arak peruntukannya secara terbuka ataupun umum, tentunya akan sulit terwujud. Akan tetapi, jika didasari untuk kepentingan upacara agama dan adat budaya, tentunya diperbolehkan. “Kalau itu (Arak) dilegalkan, legal dalam bentuk apa, itu yang harus jelas. Melegalkan secara terbuka agak susah, tapi kalau spesifik khusus untuk kepentingan agama umat Hindu, sudah diijinkan,” tandasnya. Namun tetap, pengawasan dan control harus tetap dilakukan. 
Kendati demikian, perlu adanya penyesuaian dengan peraturan dari Pemerintah Pusat. Seperti dikabarkan bahwa Gubernur bali telah mengusulkan pengecualian kepada Pusat dalam hal pelegalan arak. “Nah, itu yang kita belum tahu. Apa boleh? Peraturan pusat itukan berlaku nasional,” ujar dia.
Komisi I menilai, wacana Gubernur melegalkan arak karena didasarkan pada potensi yang ada. Seperti industry perumahan yang akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Pihaknya menyarakan, agar tetap dikontrol supaya tidak kebablasan. “Harus dikontrol penggunaannya, distributornya, proses pembuatannya,” akunya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved