-->

Selasa, 17 Juli 2018

PLN Dukung Pelestarian Budaya Bali

Tabanan. Balikini.Net - Peduli terhadap kelestarian kesenian tradisional Bali, PLN Distribusi Bali melalui PLN Peduli memberikan bantuan dana kepada kelompok Sekaa Gong Semar Pegulingan, Banjar Suralaga, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan.pada sabtu 14/7/18.  

Klian Adat Banjar Suralaga, I Wayan Winata merasa sangat terbantu atas adanya bantuan tersebut, rencananya bantuan yang diberikan akan digunakan untuk pembinaan serta untuk membeli kelengkapan alat-alat yang diperlukan. 

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra, menyampaikan bahwa dengan adanya dukungan dari PLN, diharapkan semakin banyak masyarakat di Desa Abiantuwung ikut berpartisipasi dalam melestarikan kesenian setempat. “Di era modern ini kesenian tradisional mulai ditingggalkan, saya harap dengan adanya pembinaan, generasi muda juga ikut merasa bertanggungjawab untuk mempertahankan kesenian Bali”.

Dalam kesempatan tersebut, Putra juga melakukan sosialisasi terkait kelistrikan kepada masyarakat. “Saya mohon kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga keandalan listrik dengan tidak bermain layang-layang dekat jaringan, merelakan pohon yang menggangu jaringan untuk ditebang, serta memperhatikan jarak aman ketika hendak membuat bangunan”, ujar Putra.

Selain bantuan pembinaan kelestarian kesenian, PLN Distribusi Bali juga telah memberikan bantuan pengembangan Desa Wisata Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuana, Kabupaten Badung (13/07) dan bantuan pembangunan Gedung Gereja HKBP Exaudi, Desa Dalung, Kabupaten Badung.Total bantuan yang telah diberikan yaitu sebesar Rp 75 Juta.[aj/r4]

Senin, 16 Juli 2018

Legislator Bali Berencana Susun Perda Tentang Lansia

DENPASAR, Balilkini.Net - “Sesungguhnya tidak pas ada Panti di Bali. Panti Jompo atau Panti Werda. Karena yang melatarbelakangi itu, kami orang Bali itu mengenal namanya Catur Guru. Salah satunya menghormati Guru yang melahirkan," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta saat menghadiri undangan Hasil Studi Dimensia Bali 2018, di Denpasar, Senin (16/7/2018).



Keberadaan Panti Jompo, menurut dia, tak lepas dari orang lanjut usia (lansia). Hanya saja, terkadang banyak lansia yang masih kurang mendapatkan perawatan serta kesejahteraan di dalam Panti. Hal ini yang menjadi perhatian dari Komisi IV Bali. Panti Jompo dianggap tak pas dengan konsep agama Hindu di Bali. Sehingga, keberadaannya perlu ditinjau ulang. 


Selain itu, masiih menurut Parta, dalam agama Hindu juga mengenal ajara Mata, Pita, Guru, Deva. "Jadi, bapak dan ibu itu adalah Tuhan yang paling dekat," akunya.  Ia mengaku tak menampik jika dinamika sosial dan ekonomi menjadi salah satu peran adanya Panti. 


Maka dari itu, persoalan lansia termasuk dengan Panti perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Sebagai Wakil Rakyat, Komisi IV berencana mengusulkan adanya Perda tentang Lansia. 


"Ke depan, tentu ini menjadi perhatian kita dalam penyusunan Perda nanti agar lebih mengefektifkan komunitas-komunitas yang sudah ada, lembaga-lembaga yang sudah ada di pedesaan, banjar, dan dadia supaya berfungsi lebih maksimal. Sesungguhnya, tidak ada orang Bali yang tidak memiliki Dadia," tegasnya.


Parta menambahkan, lansia berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua. Yakni Lansia Produktif dan Tidak Produktif. Bagi yang produktif, hanya perlu dikawal dan fasilitasi saja. Sedangkan bagi Lansia yang Tidak Produktif memang harus membutuhkan orang lain untuk merawat. Disamping itu, juga ada lansia yang sudah menetap di Panti Jompo yang tidak terlalu produktif dan membutuhkan bantuan orang lain secara permanen. [wp/r5]

Pandangan Umum Fraksi DPRD Mendapat Jawaban Gubernur Bali

DENPASAR, Balikini.net - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Senin (16/7/2018). 

Dalam sidang Paripurna yang dihadiri sekitar 37 anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golkar, terhadap hambatan pencapaian target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor, dimana  bahwa sesungguhnya sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah tercapai, bahkan melampaui sebesar 8,62 persen. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya terobosan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah.

Menanggapi  Pandangan Fraksi Panca Bayu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, akan penerimaan PKB linier dengan penerimaan PBBKB, tidak sepenuhnya tepat. Penerimaan PBBKB dipengaruhi oleh konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Erupsi Gunung Agung membawa dampak cukup signifikan, karena sektor pariwisata merupakan konsumen bahan bakar sangat besar, sementara peningkatan PKB dipengaruhi pertumbuhan kendaraan bermotor baru, dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.

Disisi lain, Gubernur Pastika sependapat dengan Pandangan Fraksi Partai Demokrat, untuk menambah penyertaan modal atas besaran saham Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, menjadi 51 persen, atau kurang lebih sebesar Rp.600.000.000.000, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 


Gubernur juga sependapat dan mengapresiasi perhatian Fraksi Partai Golkar, berkenaan dengan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) sebagai wadah pelestarian, penggalian, pengembangan dan pembinaan seni budaya Bali, yang  secara kualitas harus ditingkatkan.

Berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti disampaikan Fraksi Partai Golkar, yang kontradiktif dengan program wajib belajar 12 Tahun, dengan tidak memadainya daya tampung sekolah, Gubernur menyampaikan untuk sementara kebijakan yang diambil adalah dengan membuka kelas pagi dan kelas siang. 

Khusus untuk wilayah yang memang tidak ada sekolah terdekat, yang dapat menampung, perlu secara resmi mohon persetujuan Mendikbud, karena berdampak pada data Dapodik, dana BOS, Sertifikasi Guru, dan kepesertaan Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional. “Pada Prinsipnya  saya sepakat, untuk tidak ada siswa yang tidak mendapat sekolah, sehingga terhadap siswa yang tercecer harus di tampung di Sekolah Negeri, “imbuhnya.[wp/r4]

Komisi III DPRD Dorong Realisasi Tol Denpasar-Gilimanuk

 [FOTO: Negah Tamba ]
Komisi III DPRD Soroti Pemerataan Pembangunan,
Dorong Realisasi Tol Denpasar-Gilimanuk 

DENPASAR, Balikini.Net - Bali yang hidup dari sektir pariwisata selama ini hanya bertumpu pada Kabupaten Badung (Selatan). Salah satu penyebab tidak meratanya perkembangan sektor pariwisata di kabupaten lain adalah infrastruktur yang kurang mendukung. 


Misalnya jalan akses dari Badung dan Kota Denpasar menuju Kabupaten Jembrana. Jarak tempuh yang mencapai 3 jam dinilai terlalu lama. Jalur tersebut juga dilalui kendaraan besar, sehingga risiko pengendara lebih berat.


Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba mengungkapkan, perlu adanya jalan tol untuk mempersingkat jarak tempuh. "Bagaimana mungkin pariwisata itu bisa ke Jembrana, kalau kondisi jalannya seperti itu. Jarak tempuhnya yang panjang dan berbahaya. Tidak ada satupun ‘Travel Agent’ yang mengagendakan kunjungan wisata ke Jembrana," tegas dia saat ditemui di Ruangan Komisi III DPRD Bali, Senin (16/07/2018).


Dengan adanya jalan tol, Tamba yakin pariwisata di Bumi Makepung akan semakin bergeliat. "Maka itu, mutlak kami mewakili masyarakat Jembrana terhadap gubernur yang baru harus bisa mewujudkan jalan tol. Dan kami bertanggung jawab atas atas keberadaan masyarakat Jembrana siap mendukung kebijakan itu," tegasnya.


Saat ini, pariwisata Jembrana sedang berkembang, utamanya Eco Tourism. Sehingga, perlu adanya fasilitas dan infrastruktur untuk menunjang pariwisata di Jembrana. Untuk itu, prioritas dan paling urgent adalah adanya Jalan Tol Denpasar-Gilimanuk. [wp/r8]

Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

Renon,Balikini.Net - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Senin (16/7). Dalam sidang Paripurna yang dihadiri sekitar 37 anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Pastika menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golkar, terhadap hambatan pencapaian target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor, dimana  bahwa sesungguhnya sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah tercapai, bahkan melampaui sebesar 8,62%. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya terobosan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah.

Menanggapi  Pandangan Fraksi Panca Bayu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, akan penerimaan PKB linier dengan penerimaan PBBKB, tidak sepenuhnya tepat. Penerimaan PBBKB dipengaruhi oleh konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor. Erupsi Gunung Agung membawa dampak cukup signifikan, karena sektor pariwisata merupakan konsumen bahan bakar sangat besar, sementara peningkatan PKB dipengaruhi pertumbuhan kendaraan bermotor baru, dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.

Disisi lain, Gubernur Pastika sependapat dengan Pandangan Fraksi Partai Demokrat, untuk menambah penyertaan modal atas besaran saham Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, menjadi 51%, atau kurang lebih sebesar Rp.600.000.000.000, sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Gubernur juga sependapat dan mengapresiasi perhatian Fraksi Partai Golkar, berkenaan dengan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) sebagai wadah pelestarian, penggalian, pengembangan dan pembinaan seni budaya Bali, yang  secara kualitas harus ditingkatkan.

Berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti disampaikan Fraksi Partai Golkar, yang kontradiktif dengan program wajib belajar 12 Tahun, dengan tidak memadainya daya tampung sekolah, Gubernur menyampaikan untuk sementara kebijakan yang diambil adalah dengan membuka kelas pagi dan kelas siang. Khusus untuk wilayah yang memang tidak ada sekolah terdekat, yang dapat menampung, perlu secara resmi mohon persetujuan Mendikbud, karena berdampak pada data Dapodik, dana BOS, Sertifikasi Guru, dan kepesertaan Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional. “Pada Prinsipnya  saya sepakat, untuk tidak ada siswa yang tidak mendapat sekolah, sehingga terhadap siswa yang tercecer harus di tampung di Sekolah Negeri, “imbuhnya.[pr/r4]

Pemkot Denpasar Tipiringkan 19 Orang Pelanggar Perda

Denpasar,Balikini.Net - Sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan bersih, Pemerintah Kota Denpasar kembali melaksanakan Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar.

Kali ini sebanyak 29 orang pelanggar Perda turut di sidang tipiringkan Senin (16/7) di Kantor Camat Denpasar Selatan. Dari 29 orang yang melanggar Perda, pada pelaksanaan Sidang Tipiring pelanggar yang hadir hanya 19 orang. Diantaranya 5 orang pelanggar KTR, 14 orang pelanggar limbah dan sampah. Sidang yang dipimpin Hakim IA Nyoman Adnya Dewi SH, MH didampingi Panitera Evie Librata Sinta S.Si, SH menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta. Denda yang paling besar dijatuhkan pada limbah limbah pemotongan ayam dan limbah laundry sebanyak Rp 2 juta, limbah tahu tempe dan sablon sebanyak Rp 1.5 juta.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi  Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Nyoman Gede Sudana mengatakan, Sidang Tipiring kali ini adalah tindak lanjut dari hasil penertiban rutinitas yang dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Seperti halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang menangani pelanggaran Perda Kebersihan juga menggelar Sidang Tipiring. ‘’Karena mereka memiliki satuan tugas yang bertugas peninjauan kebersihan, sehingga Sidang Tipiring kali ini digabung menjadi satu antara penjaringan yang dilakukan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar,’’ ujarnya.

Namun Sidang Tipiring yang dilakukan  Satpol PP Kota Denpasar adalah khusus untuk KTR. Sedangkan Sidang Tipiring yang dilakukan DLHK tentang sampah dan limbah. Bagi pelanggar tidak hadir dalam kesempatan ini, pihaknya akan meneruskan pada persidangan berikutnya. Maka dari itu pihaknya akan melakukan berkelanjutan bagi yang tidak hadir dalam sidang kali ini akan dilanjutkan sidang berikutnya.

Menurut Sayoga, mewujudkan Denpasar tertib, bersih, aman dan nyaman setiap dikoordinasikan dengan rekan-rekan DLHK melalui Jumali maupun Satgas, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri. ‘’Ini bagian dari revolusi mental maka seluruh elemen kita libatkan agar terpadu dan bersinergi,’’ ujarnya.

Sayoga menambahkan tingkat partisipasi antar komponen masyarakat masih rendah karena belum optimalnya koordinasi dan kerjasama. Maka dari itu ia berharap partisipasi masyarakat tentang arti dari kebersihan lingkungan maupun ketertiban umum bisa ditingkatkan.

Sementara itu Kepala Bidang Penaatan dan Kapasitas DLHK Kota Denpasar IA Kosala Dewi mengatakan, pelanggar  yang di Sidang Tipiring sebanyak 17 orang yakni melanggar membuang limbah pemotongan ayam 2 orang, limbah pengusaha tahu 9 orang, limbah  usaha laundry 2 orang, bongkahan bangunan 2 orang, 2 orang membuang sampah sembarangan. Menurutnya Sidang Tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu Sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat. ‘’ Oleh karena itu DLHK tetap melakukan Sidang Yustisi sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Kota Denpasar,’’ ungkapnya.

Perda yang dilanggar adalah nomor 1 tahun 2015 pasal 58 tentang ketertiban umum. Sehingga sanksinya minimal 500 ribu yang paling besar adalah 50 juta. Maka dari itu ia berharap peran serta masyarakat selalu menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik.

Pihaknya juga membuka pengaduan masyarakat tentang pelanggaran limbah melalui Pro Denpasar maupun datang langsung ke kantor DLHK serta melalui surat. ‘’Kita akan mudah memantau kelapangan atas partisipasi masyarakat tersebut,’’ ujarnya. (ayu/r4)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved