Balikini.net- Mengajak istri untuk berbuat kejahatan dengan mencongkel sepeda motor di 15 tempat kejadian perkara (TKP), pria pengaguran bernama Diky Hairul Fahri (22) bersama sang istri berinisial DY (17) ditangkap anggota kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardhana, Rabu mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya berada di jalan Padang Lantang, Denpasar Barat pada 10 November
“Suaminya yang kami amankan, sementara istrinya yang masih dibawah umur kami lakukan deversi,”ungkapnya, di Polsek Denpasar Barat, Rabu (18/11/2015).
Kapolsek Denpasar Barat menambahkan, tersangka Diki melakukan aksi kejahatannya mencongkel motor dengan menggunakan tangan langsung.“Dalam artian dia ini memasukkan tangnya langsung kedalam jok tanpa harus membuka kunci sedelnya terlebih dahulu,"jelas Wisnu. Barang bukti yang diamankan saat ini ada handpone Samsung galaxy tab, tas perempuan warna hitam, dua buah helm, jaket berwarna merah, celana jeans warna biru, parfum, dan beberapa barang yang dibeli dari uang hasil curian tersebut.
Sementara itu Diky mengaku, mencuri dengan istrinya tersebut karena kebutuhan mendesak. “Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya saya terpaksa melakukan ini. Saya Cuma lulusan SD,”jelasnya.Ia mengaku, selama melakukan aksi, istrinya berperan untuk melihat situasi dan kondisi dilapangan. Setelah keadaaanya kondusif akhirnya Diky melakukan aksinya tersebut. “Istri saya hanya mengawasi saja, dia duduk dimotor. “Hasil uangnya ya saya belikan barang lagi, selain itu untuk kebutuhan hidup,”pungkasnya. Akibat perbuatannya pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. (Pis/r-07)
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardhana, Rabu mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya berada di jalan Padang Lantang, Denpasar Barat pada 10 November
“Suaminya yang kami amankan, sementara istrinya yang masih dibawah umur kami lakukan deversi,”ungkapnya, di Polsek Denpasar Barat, Rabu (18/11/2015).
Kapolsek Denpasar Barat menambahkan, tersangka Diki melakukan aksi kejahatannya mencongkel motor dengan menggunakan tangan langsung.“Dalam artian dia ini memasukkan tangnya langsung kedalam jok tanpa harus membuka kunci sedelnya terlebih dahulu,"jelas Wisnu. Barang bukti yang diamankan saat ini ada handpone Samsung galaxy tab, tas perempuan warna hitam, dua buah helm, jaket berwarna merah, celana jeans warna biru, parfum, dan beberapa barang yang dibeli dari uang hasil curian tersebut.
Sementara itu Diky mengaku, mencuri dengan istrinya tersebut karena kebutuhan mendesak. “Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya saya terpaksa melakukan ini. Saya Cuma lulusan SD,”jelasnya.Ia mengaku, selama melakukan aksi, istrinya berperan untuk melihat situasi dan kondisi dilapangan. Setelah keadaaanya kondusif akhirnya Diky melakukan aksinya tersebut. “Istri saya hanya mengawasi saja, dia duduk dimotor. “Hasil uangnya ya saya belikan barang lagi, selain itu untuk kebutuhan hidup,”pungkasnya. Akibat perbuatannya pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. (Pis/r-07)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram