-->

Jumat, 20 November 2015

Ruu penjamain Pastika Minta Akses Lebih Besar Untuk UMKM

Ruu penjamain  Pastika Minta Akses Lebih Besar Untuk UMKM


Balikini.net- Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penjaminan hendaknya dapat memberikan akses yang lebih besar kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi, agar mampu bersaing. Terlebih dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015,. Karena hal tersebut dapat memberikan harapan dan peluang namun juga sekaligus menjadi tantangan yang harus dapat dijawab dan disikapi dengan baik, agar tidak tersisih atau hanya menjadi penonton dari berbagai aktivitas kerjasama ekonomi dan perdagangan antar negara-negara ASEAN.

Untuk itu Pastika berharap sinergitas seluruh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat termasuk stakeholder untuk menyamakan visi/misi. Demikian peryataan yang disampaikan Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Ketut Sudikerta saat menghadiri Rapat Kunjungan Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang diketuai oleh Firman Soebagyo, di ruang rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (20/11)

Lebih jauh Pastika menjelaskan kesulitan mengakses kredit untuk kebutuhan usaha masyarakat, terutama bagi UMKM yang memiliki usaha layak namun terkendala agunan berusaha diatasi oleh Pemprov Bali dengan membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali (PT. JAMKRIDA) berdasarkan Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010. Sejalan dengan tujuan pendirian PT Jamkrida, yakni untuk memberikan penjaminan bagi UMKM dan Koperasi, disamping sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bagi Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, PT. Jamkrida juga mempunyai posisi strategis guna ikut berperan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, dengan menyiapkan penjaminan kegiatan sektor riil dan sektor produktif.

Ditambahkan Wagub Sudikerta, dalam membentuk satu produk aturan sebaiknya tidak atas kehendak sendiri satu lembaga tetapi menyesuaikan dengan wilayahnya masing-masing, karena menurutnya setiap wilayah di Indonesia memiliki kebutuhan yang berbeda-beda sehingga perlu diselaraskan. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka satu produk Hukum menurut Sudikerta akan mengalami ketimpangan, seperti dicontohkannya UU terkait hibah yang saat ini mengalami masalah pencairan di Bali. “Jika produk UU Penjaminan ini tidak bagus, nanti masyarakat bisa banyak yang tidak setuju. Jadi kegiatan yang dilaksanakan untuk turun langsung kedaerah guna menyerap aspirasi dan masukan ini sangat bagus, yang mana aspirasi yang bagus tolong dimasukan dalam regulasi tersebut, sehingga bisa mendukung pembangunan,” tegas Sudikerta.  

Ketua Tim, Firman Soebagyo, menyampaikan berdasarkan sidang paripurna DPR RI, dirinya bersama tim mendapatkan penugasan untuk membahas RUU terkait Undang-Undang penjaminan. Usulan Draf RUU tersebut menurutnya sudah dimulai sekitar 10 tahun lalu, namun dalam prosesnya belum bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Sehingga dari pertemuan-pertemuan tingkat internasional terkait penjaminan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum memiliki UU Penjaminan. Namun walaupun belum memiliki UU, kegiatan penjaminan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penjamin sudah berjalan, bahkan kualitasnya sangat bagus walaupun hanya berdasarkan peraturan-peraturan dibawah UU. Melihat kondisi tersebutlah, lembaga penjaminan dinilai mampu memberikan solusi bagi UMKM.

Untuk itu DPR RI berusaha mempercepat keluarnya UU tersebut guna mendukung program pemerintahan yang sedang berjalan saat ini, yakni bagaimana meningkatkan potensi UMKM dan koperasi. Lebih jauh kehadirannya di Bali dimaksudkan untuk menjaring masukan-masukan dan aspirasi-aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi guna penyempurnaan pembentukan UU tersebut, sehingga ditemukan solusi dalam menghadapi masalah tersebut dan terbentuk UU yang sesuai dengan kebutuhan negara sendiri. Disamping itu, UU yang dibentuk menurutnya juga akan memberikan perlindungan bagi lembaga-lembaga penjaminan.

Rapat yang diikuti oleh berbagai stakeholder di Bali diantaranya Kamar Dagang Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Daerah, Bank Pembangunan Daerah, Bank Rakyat Indonesia, Bank Indonesia, Instansi terkait dilingkungan Pemprov Bali, serta pelaku usaha juga diisi penyampaian aspirasi. Diantaranya disampaikan oleh salah satu perwakilan pelaku usaha di bidang kerajinan, yang menyampaikan permasalahan satu kredit yang sudah mencapai titik maksimal tetapi usaha yang dilaksanakan masih layak terkadang tidak bisa ditambah. Begitu pula pemberian kredit yang cukup kecil oleh pemberi jaminan, namun terdapat pengenaan biaya lain-lain yang cukup besar juga dianggap memberatkan. Untuk itu kedepannya Ia berharap UU yang akan dibentuk, bisa memberikan perlindungan dan keadilan bagi peminjam. Harapan Penjaminan Koperasi Serba Usaha yang didalamnya terkadang berisi usaha simpan pinjam ikut masuk dalam UU disampaikan Perwakilan PT. Jamkrida, karena menurutnya aturan yang selama ini berlaku hanya mengatur Penjaminan bagi Koperasi Simpan Pinjam saja (h-r7)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved