-->

Senin, 07 Desember 2015

Rancangan Teknokratik RPJMD Badung Tahun 2016-2021

Rancangan Teknokratik RPJMD  Badung Tahun 2016-2021



Balikini.Net- Bappeda Litbang Kabupaten Badung  kini  tengah fokus mempersiapkan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung Tahun 2016-2021. Rancangan Teknokratik RPJMD yang memuat kajian secara empirik dan ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis yang dihadapi Kabupaten Badung 5 tahun ke depan ini  wajib dimuat dalam dokumen RPJMD Kabupaten Badung." keselarasan seluruh dokumen perencanaan saat ini demikian penting  dan bersifat strategis serta  mutlak karena tidak saja menjadi alat untuk mengukur kinerja kepala daerah  sekaligus  juga akan menjadi dokumen penting  yang akan memuat janji janji politis saat kampanye dengan memeprhatikan ketentuan yang ada."Demikian antara lain  diungkapkan oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Badung, I Wayan Suambara saat pembukaan Focus Group Disscussion (FGD)  Rancangan Teknokratik RPJMD Badung Tahun 2016-2021 Senin, (7/12) kemarin  di ruang pertemuan BKD dan Diklat Kabupaten Badung di Mangupura.

Hadir selaku narasumber yang memfasilitasi FGD tersebut  yakni Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nita Yiswa, ST,M.Si dan Tenaga Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ir. Agus Sulistiyanto. Focus Group discusion (FGD)  ini dibagi  dalam  4 kelompok yakni : bidang infrastruktur, dipimpin oleh Ir. Dewa Made Apramana MM (Asisten Perekonomian dan Pembangunan), bidang ekonomi dipimpin oleh Drs. I Gede Komang Sutrisno, MSi (Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia) , bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat dipimpin oleh Ida Bagus Yoga Segara, SH.,MM (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), serta kerangka pendanaan dipimpin oleh IGN Oka Darmawan, SH ( Asisten Adminstrasi Umum).
           
Kepala Bappeda Wayan Suambara menjelaskan bahwa  sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun menggunakan 4 (empat) pendekatan yakni  : Teknokratis, Partisipatif, Politik serta top-down dan bottom-up. Menurutnya bahwa  pada rancangan teknokratik ini belum memuat Visi-Misi, namun lebih difokuskan pada data dan kajian secara empirik dan ilmiah terhadap urusan wajib yang menjadi tugas pokok dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selanjutnya setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih melalui Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 tersebut dilantik, maka baru dijabarkan ke dalam program-program sesuai dengan Visi-Misi yang ditetapkan.
           
Menurut Suambara, sesuai amanat Pasal 76, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi dan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Oleh karena itu untuk memberikan waktu yang cukup bagi seluruh SKPD dalam mengkompilasi data dan analisis secara ilmiah terhadap kondisi dan potensi daerah, permasalahan serta isu-isu strategis yang dihadapi 5 (lima) tahun kedepan, maka Bappeda Litbang mengambil langkah persiapan lebih awal dengan pendekatan teknokratis.
           
Suambara juga mengatakan bahwa saat ini Bappeda Litbang sangat fokus dalam penyusunan rangcangan teknokratik RPJMD 2016-2021 mengingat ketentuan yang mengharuskan konsistensi antara dokumen jangka panjang (RPJPD), dokumen jangka menengah (RPJMD), Renstra SKPD, RKPD, KUS-PPAS  hingga menjadi APBD." Dengan demikian diharapkan produk perencanaan sampai penganggaran semakin berkualitas, terukur dan dapat dipertanggunjawabkan terutama dalam mengantisipasi audit kinerja yang diawali dari audit perencanaan, " ujarnya.
           
Diibagian lainnya  Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Badung Agus Aryawan mengatakan bahwa Tahapan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Badung 2016-2021 yang diawali  dengan sosialiasi kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2015 yang lalu dengan narasumber dari Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Nita Yiswa, ST,M.Si). Selanjutnya untuk mendapatkan masukan  terkait permasalahan dan isu-isu strategis Kabupaten Badung 5 tahun ke depan inilah pentingnya dilaksanakan Focused Group Disscussion (FGD) dengan mengundang stakeholders pembangunan daerah dengan jumlah mencapai 125 orang.
           
Agus Aryawan menambahkan bahwa  FGD rancangan teknokratik RPJMD 2016-2021 yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari  ini diharapkan akan menghasilkan 4 (empat) berita acara dari masing-masing kelompok. Rumusan hasil FGD tersebut akan dikaji secara lebih teknis dengan SKPD terkait serta, akan diselaraskan dengan program-program yang dibuat oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. (Bdg )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved