-->

Rabu, 27 Januari 2016

Obyek Kabur Juru Sita Gagal laksanakan exsekusi

Obyek Kabur Juru Sita Gagal laksanakan exsekusi


Balikini.Net  sertifikat dengan nomer 4038 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung yang sebelumnya milik Loeana Kanginnandhi gagal di exsekusi karena tanahnya tidak ada lagi ,menginngat tanah itu sebelumnya  telah dicabut dan dimatikan oleh pihak BPN

Exsekusi yang dilakuakan akibat memiliki hubungan hukum dgn pemohon yakni Putra Mas Agung bulan Desember 2004 lalu, namun anehnya sertifikat yang sudah tidak berlaku itu justru hendak dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Anehnya lagi, tanah yang telah dahulu kala dijual pemiliknya Loeana Kanginnandhi kepada beberapa orang pemilik yaitu Agus Wiajaya, Anton Wirawan, PT Step Up Solusi Indonesia, Frans Lismanax, dan PT Putra Mas Agung yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon yakni Putra Mas Agung juga hendak dieksekusi paksa oleh PN Denpasar.

"Sertifikat nomer 4038 telah dicabut dan dimatikan pada bulan Desember 2004 lalu oleh pihak BPN dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon yakni Putra Mas Agung kok dipaksakan dieksekusi oleh pengadilan. Sedangkan gugatan  2008 masuk di PN Denpasar, artinya mereka menggugat sertifikat yang sudah tidak ada, kok itu mau dieksekusi, ini ada permainan apa," ujar Edward Tobing SH selaku kuasa hukum Agus Wijaya dan Anton Wirawan

Sementara  I Komang Mahardika Yana menuturkan jika tanah didua lokasi berdekatan seluas total 5 hektar lebih di Desa Jimbaran, Badung, Bali telah lama dimiliki oleh beberapa pemilik dan dibeli melalui pemilik lama yakni Loeana Kanginnandhi. Dan dari lima pemilik, yakni Agus Wijaya dan Anton Wirawan adalah selaku korban yang tidak tahu menahu kenapa tanah miliknya mau diekesekusi oleh PN Denpasar.

"Klien saya Agus Wijaya dan Anton Wirawan tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon yakni Putra Mas Agung, karena klien kami pada saat ini adalah selaku pemilik yang sah dari tanah tersebut dan telah melakukan upaya gugatan perlawanan di PN Denpasar, itu artinya eksekusi ini harusnya ditunda sampai permasalahan hukum yang saat ini ada di PN Denpasar tuntas terlebih dahulu karena belum ingkrah atau berkeputusan hukum tetap," ungkapnya.

Anehnya, kata Edward, dalam putusan 143 PN Denpasar dalam amar putusannya berikutnya juga dengan penetapan eksekusi dan berita acara tidak singkron karena PN Denpasar memberikan penafsiran sendiri terhadap amar putusan 143 tersebut, sehingga itu juga sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan PN Denpasar oleh karena itu pihaknya dalam hal ini menolak eksekusi tersebut.

"Seharusnya khan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan diproses hukum terlebih dahulu sebelum hendak melakukan eksekusi. Bagi saya ini ada kesan dipaksakan demi kepentingan-kepentingan tertentu, karena ini perampasan terhadap hak klien saya. Dan kami sudah mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, Polresta Denpasar, dan Polda Bali pada 22 Januari dan surat keberatan itu telah dijawab Ketua PT Denpasar pada 25 Januari kemarin," jelasnya.

Edward serta berbagai pihak memandang dalam kasus dan eksekusi ini menilai banyak kejanggalan seperti perlawanan pemilik tanah yang sah tidak diproses, adanya amar putusan pengadilan yang berbeda dengan penetapan eksekusi, berita acara eksekusi yang artinya proses eksekusi mengacu pada amar putusan nomer 143 dari PN Denpasar.

Dalam surat jawaban keberatan yang diajukan, Edward menerangkan jika Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada amar putusan pengadilan yang memiliki amar putusan tetap, tidak boleh ditambah, dirubah ataupun dikurangi.

"Ini perampokan berdinas, perampokan melalui jalur resmi oleh oknum BPN dan Pengadilan. Ini juga terlihat sudah diseting antara pemohon dengan pihak pengadilan, terbukti dia pemohon tidak hadir karena sudah tahu eksekusi ditunda. Ini bisa jadi yurisprodensi dan bom waktu terhadap kasus-kasus yang lainnya," terangnya.

Janggalnya lagi, sambung Edward, pihak dapat informasi eksekusi dari kuasa termohon eksekusi H. Soebijakto TW, SH, M.Hum selaku kuasa hukum Loeana Kanginnandhi.

Sementara Soebijakto mengakui jika dirinya juga dikasi tahu mendadak adanya pemberitahun dari PN Denpasar jika pada 26 Januari hari ini tanah yang telah dijual kliennya ke sejumlah orang justru akan dieksekusi. Dua bidang sertifikat itu, lanjutnya, sudah terjual semua dan sudah atasnama pihak ketiga yakni Agus Wiajaya, Anton Wirawan, PT Step Up Solusi Indonesia, Frans Lismanax, PT Putra Mas Agung.

"Dua tanah ini dulu atasnama Leona dan telah dijual lama ke beberapa orang. Anehnya dalam eksekusi tidak disebutkan namanya siapa pemilik tanahnya. Janggalnya lagi, tidak ada batas-batas tanahnya, begitu juga luasnya serta tidak ada pemiliknya, ini aneh saya rasa tidak bisa dieksekusi," tandasnya.

"Jadi tanah klien saya Leona sudah habis terjual, jadi pemilik baru itu sekarang sudah mengajukan perlawanan di PN Denpasar dan sudah disidangkan serta sudah jawab menjawab, diantaranya saya juga sudah menjawab jadi terserah saja," imbuhnya.

Kejanggalan semakin terbukti, ketika juru sita dari PN Denpasar yakni Wayan Pujiana, Ketut Suata, Nyoman Suardana akhirnya membatalkan eksekusi dengan dalih pihak Polresta Denpasar melarang dan memberikan surat resmi pembatalan eksekusi tersebut.

"Ada surat dari kepolisian Polresta Denpasar karena mempertimbangkan faktor situasi keamanan diwilayah hukum Polresta Denpasar yang saat ini melaksanakan pengamanan kegiatan Puri Agung I 2016 (Kunjungan Presiden RI ke Propinsi Bali), maka eksekusi ditunda dan eksekusi dilaksanakan setelah rapat koordinasi," ucap Wayan Pujiana mebacakan surat pembatalan eksekusi.

Ketika didesak sejumlah awak media jika penundaan eksekusi bukan hanya karena surat dari pihak Polresta Denpasar, namun karena ada surat dari Pengadilan Negeri Denpasar kepada PN Denpasar agar eksekusi mengacu kepada amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak boleh dirubah baik ditambah maupun dikurangi.

"Wah soal itu saya tidak tahu, mungkin surat dari PT Denpasar belum diterima PN Denpasar," kelitnya sambil berlalu.(dw/R07)





Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved