-->

Kamis, 22 September 2016

Tax Amnesty Mulai Disosialisasikan Di Bangli

Tax Amnesty Mulai Disosialisasikan Di Bangli

Balikini.Net - Dalam upaya memberi pencerahan kepada masyarakat dan menjawab keresahan para nasabah mengenai kebijakan program pemerintah tentang Tax Amnesty, Kamis (22/09/2016) digelar acara sosialisasi Tax Amnesty oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor cabang Bangli. Acara yang di Pusatkan di Gedung BMB Setda Kabupaten Bangli di hadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Pimpinan Kantor BRI Cabang Bangli, Para Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dan wajib Pajak di Kabupaten Bangli. Tax amnesty ini dikeluarkan karena terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonsia karena banyak warga yang mengubur kekayaannya di luar negeri. Sementara Kepala Cabang BRI Bangli, Radiany Catharina menambahkan, pemahan tax amnesty penting diberikan kepada masyarakat. 
 
Karena selama ini masih ditemukan keresahan terhadap program tersebutWakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta disela-sela sosialisasi tax amnesty mengatakan, dikeluarkannya kebijakan ini karena adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini sebagai dampak menurunnya penerimaan pajak dan berkurangnya ketersediaan likuiditas dalam negeri. Padahal pendapatan pajak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Lanjut Sedana Arta, warga Indonesia juga banyak yang menempatkan hartanya di luar negeri. Padahal hartanya itu bisa bermanfaat untuk menambah likuiditas dalam negeri dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. ‘’Kekayaan yang dikubur di luar negeri mencapai Rp 10.000 triliun. Mereka menyimpan uangnya di Bank Dunia, Swiss termasuk Singapura,’’ bebernya dalam sosialisasi yang menggandeng BRI Bangli. Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan dana yang disimpan di luar negeri diambil untuk percepatan pembangunan. Banyak keuntungan yang diberikan dalam program tax amnesty ini, diantaranya tidak dipermasalahkannya asal-usul kekayaan tersebut. Karena data dan informasi yang bersumber dari permohonan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan maupun penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Untuk itu Sedana Arta berharap program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga yang menyimpan uangnya di luar negeri. ‘’Program ini akan berlangsung hingga 31 Maret 2017. Jika ada yang ketahuan tidak mendaftarkan kekayaannya akan dikenakan PPH plus sanksi hingga 200 persen"pungkasnya.(Anggi).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved