-->

Sabtu, 07 Oktober 2017

Bupati Bangli Laksanakan MoU Dengan BKSDA Bali

 Bupati Bangli Laksanakan MoU Dengan BKSDA Bali

Bangli,Balikini.Net- Penanda tanganan naskah perjanjian kerjasama antara kepala Balai KSDA Bali dengan Bupati Bangli tentang penguatan fungsi taman wisata alam penelokan dan taman wisata alam gunung batur bukit payang Jumat(06/10/2017) kemarin yang dihadiri oleh direktur PIKA Ir. Listya Wardani, M.sc. Bupati Bangli I Made Gianyar, Kepala Balai KSDA Bali Suharyono, SH.,M.Si.,M.Hum. yang bertempat di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli.

Bupati Bangli I Made Gianyar dalam sambutannya mengatakan penanda tanganan ini merupakan dari dulu sudah direncanakan, dari semua proses sebelumnya sudah ada kerjasama tetapi kerjasamanya BKSDA dengan dinas Pariwisata, sehingga sekarang dengan keinginan kita lebih besar lagi, terkait dengan kerjasama ini dibeberapa tempat direprensi oleh direktur PIKA nanti, masalah yang paling dekat ketika maju adalah sampah. Pihaknya tetap komit ingin maju kedepan dan tidak ingin mengikuti kabupaten lain dan kita menginginkan Kabupaten Bangli ini tetap sebagai penyangga, sebagai daerah konservasi pertanian  dimajukan, dan pohon-pohon banyak ditanam.

Dirjen KSDAE yang diwakili oleh direktur PIKA Ir. Listya Wardani, M.sc. mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya antara balai KSDA Bali dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli namun mengingat ruang lingkup perjanjian kerjasama tidak hanya melingkupi dinas pariwisata saja dan dalam rangka mengakomodir semua program-program SKPD di wilayah TWA Penelokan, TWA Gunung Batur Bukit Payang serta memudahkan dalam pengorganisasian  kegiatan, maka perjanjian kerjasama ini ditingkatkan statusnya dari perjanjian kerjasama antara BKSDA Bali dengan Bupati Bangli"ungkapnya.

Ditambahkannya pula, perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan TWA Penelokan dan TWA Gunung Batur Bukit Payang serta konservasi  keaneka ragaman hayati"ujarnya.

Lenih lanjut disamapikan, perjanjian kerjasama ini pada dasarnya bagi Balai BKSDA Bali merupakan upaya untuk menguatkan fungsi penyelenggaraan konservasi kawasan. Pada saat ini penyelenggaraan konservasi dituntut memiliki kompetensi yang baik meliputi pengetahuan, pengalaman dan integritas sehingga dapat menangani penanganan pengelolaan konservasi yang sering muncul di lapangan, salah satunya yaitu kerjasama baik yang sudah ada maupun menggali stake holder lain untuk menjadi rekan kita dalam bekerjasama. Prinsip kerjasama yang harus dipedomani yaitu pihak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Dirjen KSDAE ditempatkan sebagai pihak pertama yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kerjasama didalam kawasan yang dikelolanya. Rencana kerjasama harus disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan dan sejalan dengan program-program prioritas  nasional"pungkasnya.(ag/r5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved