-->

Senin, 16 Oktober 2017

Dewan Minta PLN Tak Tagih Pembayaran Listrik Rumah Pengungsi

Dewan Minta PLN Tak Tagih Pembayaran Listrik Rumah Pengungsi

Denpasar , Balikini.Net - Fraksi partai Golkar DPRD Bali mrngharapkan PLN tidak menagih pembayaran listrik di rumah-rumah yang ditinggalkan pengungsi Gunung Agung.

Hal itu disampaikan dalam Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD Provinsi Bali Tahun 2018, yang dibacakan oleh Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah pada Rapat Paripurna DPRD Bali pekan lalu.

"Fraksi Golkar mengharapkan agar rumah-rumah para pengungsi yang ditinggal tidak ditagih pembayaran listriknya oleh PLN," kata Cok Ibah.

Puluhan ribu warga Karangsem terdampak Gunung Agung telah meninggalkan rumahnya masing-masing. Mereka mengungsi di ratusan posko pengungsian di sejumlah kabupaten/kota di Bali.  Selama berada di tempat pengungsian, produktifitas kerja mereka berkurang bahkan lumpuh. Mereka tidak lagi bisa bekerja karena meninggalkan rumah, usaha, hewan, ladang dan sawah mereka. Sumber penghasilan mereka hilang selama berada di pengungsian.
Kehilangan sumber penghasilan ini menjadi persoalan serius bagi para pengungsi. Sebab, mereka tentu kesulitan dana untuk membayar tagihan bulanan, seperti bayar kredit, iuran BPJS, tagihan listrik di rumah yang ditinggalkan, biaya perawatan lanjutan di Rumah Sakit yang bukan milik pemerintah, dan lainnya.

Untuk biaya kesehatan bagi pengungsi yang membutuhkan perawatan lanjutan di RS, Pemprov Bali memastikan akan menanggung biayanya. Pemprov Bali telah menerbitkan dan mendistribusikan Kartu Pengungsi, yang salah satu manfaatnya untuk bisa berobat gratis di semua RS milik pemerintah Provinsi Bali.

Penerbitan Kartu Pengungsi ini mendapat apresiasi dari Fraksi Golkar DPRD Bali. "Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Bali tentang penerbitan Kartu Pengungsi yang diperuntukan kepada warga yang memang betul-betul mengungsi dan berhak memegang serta mendapatkan kartu ini. Kartu Pengungsi selain untuk mendapatkan petlindungan dari pemerintah juga dapat dipakai untuk berobat gratis di semua Rumah Sakit Pemerintah Bali. Semua biaya pengobatan bagi pemegang Kartu Pengungsi dibiayai oleh Pemprov Bali," ujar Cok Ibah.

Terkait dengan iuran pengungsi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, belum lama ini Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Bali-Nusa Tenggara, Achmad Baidhowi yang akrab disapa Obay, mendorong untuk melakukan moratorium iuran tersebut sampai batas waktu tertentu. "Yaitu sampai para pengungsi bisa pulang ke rumah masing-masing dan bisa bekerja kembali," kata Obay.

Jika opsi moratorium iuran itu akan memberatkan keuangan BPJS, alternatif lain yang bisa dilakukan, lanjut Obay, perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali maupun kabupaten Karangsem agar membayarkan iuran tersebut selama pengungsian berlangsung. "Agar tidak membebani keuangan BPJS terutama BPJS kesehatan yang sudah minus," ujarnya. (Amb/r6)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved